"Adpel sudah tamat riwatnya pada 8 Mei lalu
BACA JUGA: Penyerapan Dana Stimulus Dephub Rendah
Sesuai amanat UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Nasional, paling lambat 1 tahun sudah harus dibentuk itu syahbandarHal yang sama diungkapkan Abdul Hakim
BACA JUGA: Antasari: Saya akan Ngomong Kalau Dikeluarin
Anggota DPR dari fraksi PKS ini mengatakan, seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan produk turunan undang-undang paling lambat 1 tahun."Masih banyak PP ataupun turunan undang-undang dari Dephub yang belum dibuat
Menanggapi itu Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Sunaryo menyatakan, syahbandar akan segera terbentuk
BACA JUGA: Hari Ini, Rani Bersaksi untuk Antasari
Menyusul dengan telah ditandatanganinya PP 61 tentang Kepelabuhan pada 22 Oktober lalu."Syahbandar secepatnya dibentuk karena PP sudah ada," ujarnya.
Mengenai fungsi otoritas pelabuhan, menurut Sunaryo, kedudukan syahbandar yang tertinggiSelain itu meski merupakan badan pemerintah, namun syahbandar paling banyak berhubungan langsung dengan mitra kerja dan mengutamakan bisnis.
"Kalau di pelabuhan saya musti hormat pada syahbandarKarena syahbandar itu raja pelabuhan," ucapnya.(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tak Ingin Sebutan Buaya Lagi
Redaktur : Tim Redaksi