Dephub Didesak Realisasikan Syahbandar

Selasa, 03 November 2009 – 12:42 WIB
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak Departemen Perhubungan (Dephub) secepatnya merealisasikan pembentukan syahbandarJika tidak, baik eksekutif maupun legislatif sudah melanggar undang-undang.

"Adpel sudah tamat riwatnya pada 8 Mei lalu

BACA JUGA: Penyerapan Dana Stimulus Dephub Rendah

Sesuai amanat UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Nasional, paling lambat 1 tahun sudah harus dibentuk itu syahbandar
Tapi ini sudah lebih 1 tahun kok belum dibentuk juga," kritik Joseph, anggota Komisi V dalam raker dengan jajaran Dephub, Selasa (3/11).

Hal yang sama diungkapkan Abdul Hakim

BACA JUGA: Antasari: Saya akan Ngomong Kalau Dikeluarin

Anggota DPR dari fraksi PKS ini mengatakan, seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan produk turunan undang-undang paling lambat 1 tahun.

"Masih banyak PP ataupun turunan undang-undang dari Dephub yang belum dibuat
Di satu sisi banyak juga PP dari departemen lain yang numpuk di Dephum dan HAM sehingga Dephuh harus intens lagi," ujar Hakim.

Menanggapi itu Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Sunaryo menyatakan, syahbandar akan segera terbentuk

BACA JUGA: Hari Ini, Rani Bersaksi untuk Antasari

Menyusul dengan telah ditandatanganinya PP 61 tentang Kepelabuhan pada 22 Oktober lalu.

"Syahbandar secepatnya dibentuk karena PP sudah ada," ujarnya.

Mengenai fungsi otoritas pelabuhan, menurut Sunaryo, kedudukan syahbandar yang tertinggiSelain itu meski merupakan badan pemerintah, namun syahbandar paling banyak berhubungan langsung dengan mitra kerja dan mengutamakan bisnis.

"Kalau di pelabuhan saya musti hormat pada syahbandarKarena syahbandar itu raja pelabuhan," ucapnya.(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tak Ingin Sebutan Buaya Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler