Hari Ini, Rani Bersaksi untuk Antasari

Selasa, 03 November 2009 – 05:34 WIB
JAKARTA - Saksi kunci dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani, bakal muncul dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Antasari Azhar, hari ini, Selasa (3/11)Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah memanggil Rani untuk dihadirkan dalam lanjutan sidang di PN Jakarta Selatan itu.

"Kami sudah panggil (Rani Juliani)

BACA JUGA: Kapolri Tak Ingin Sebutan Buaya Lagi

Lihat saja besok (hari ini, Red)," kata Ketua JPU, Cirus Sinaga, di Kejaksaan Agung, Senin (2/11) kemarin
Namun dia tidak menyebutkan di mana surat panggilan sebagai saksi untuk Rani ditujukan.

Sejak kasus pembunuhan Nasrudin menjadi pembicaraan publik, keberadaan Rani kerap tidak diketahui pasti

BACA JUGA: Depag Jamin Transportasi Makkah

Dia disebut-sebut berada dalam perlindungan penuh polisi, karena menjadi salah satu kunci dalam pembunuhan Nasrudin
Selain Rani, dalam sidang hari ini, jaksa juga menjadwalkan menghadirkan saksi Rusli (polisi), Sri Martuti (istri pertama Nasrudin), Irawati Arienda (istri kedua Nasrudin), serta Suparmin (sopir Nasrudin).

Rani memang menjadi kunci kasus itu, khususnya terkait keterlibatan Antasari Azhar

BACA JUGA: Disita, Sabu Rp 25 M asal Timteng

Menurut penasehat hukum Antasari, jaksa hanya menggunakan keterangan Rani dalam surat dakwaannya"Kami akan cermati semua keterangan Rani di pengadilanJika ada kebohongan dan rekayasa, kami akan tuntut Rani," kata Juniver Girsang, belum lama ini.

Dalam surat dakwaan jaksa, keterlibatan Antasari diawali dari pertemuannya dengan Rani di kamar 803 Hotel Gran Mahakam, Jakarta, sekitar bulan Mei 2008Ketika itu, sempat terjadi adegan yang digambarkan secara vulgar oleh jaksa antara Antasari dan Rani.

Selain Antasari, dalam ruang sidang yang terpisah, juga bakal digelar sidang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan NasrudinYakni sidang untuk Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan LoSidang ini juga dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi-saksi(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler