Dephub Minta Bukti Konkret

Kamis, 03 Juli 2008 – 12:15 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal sewot bawahannya disebut-sebut menerima suap dari PT Bina Mitra Karya Perkasa (BMKP), salah satu pemengan tender kapal patroliDia malah meminta dugaan seperti itu tidak perlu diungkapkan ke publik

BACA JUGA: Kristina Bersaksi Untuk Suami


    “Yang menyebut siapa, pengacara, kita itu orientasinya ke KPK, kalau pengacara yang mengatakan seperti itu ya lapor aja ke KPK,  kalau dia punya bukti berikan saja ke KPK," ujar Jusman menjawab tentang keterlibatan pejabat Dephub berinisial D dan M dalam kasus pengadaan kapal patroli yang diselenggarakan Dephub
Dia mengaku hanya akan men-support apa yang telah ditemukan KPK, bukan dari temuan atau omongan pengacara.
     Namun begitu, pihaknya menegaskan siap bekerjasama dengan KPK untuk menuntaskan masalah yang melibatkan instansinya

BACA JUGA: Penyuap Anggota DPR Mulai Menyanyi

Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) itu mengungkapkan, dalam penggeledahan dikantor Dephub, KPK telah mengumpulkan berkas maupun data yang diperlukan
Pihaknya hanya ikut menyaksikan dan memberikan keleluasaan kepada KPK untuk mendapatkan informasi itu

BACA JUGA: Bulan Ini, Eksekusi Lima Terpidana Mati

“Yang dibawa itu dua boks nggak tau apa, mereka tahu apa yang mesti dicari,” tukasnya.
     Meski begitu, dia mempersilahkan jika KPK ingin memeriksa pejabat Dephub yang diduga menerima suapApa sangksi yang akn diberikan Dephub kepada pejabat korup itu? Jusman mengaku akan memberikan sanksi tegas sesuai prosedur yang berlaku tapi harus ada keputusan dari pengadilan terlebih dahulu“Kalau pegawai negeri itu kan ada prosedurnyaSetelah ada keputusan, otomatis, masuk ke pengadilan lalu juga akan ada aturan kepegawaian, “ tegasnya.
     Sementara itu, meskipun kasusnya terindikasi tidak benar, tender pengadaan 20 unit kapal patroli itu akan tetap diteruskan sesuai rencanaTermasuk juga kapal yang dipesan kepada PT BMKPDephub memberikan waktu seluruh kapal itu harus selesai dalam waktu 210 hari atau tujuh bulan sejak ditandatangi pada 23 Mei lalu“Kasus suap biarkan diproses KPK, sementara pembangunan kapal patroli harus berjalan dan diselesaikan sesuai rencana,” tuturnya.
     Apalagi, menurut Effendy, kontrak pemesanan kapal itu sudah ditandatangani sehingga tidak mudah untuk dibatalkanProses pembangunan kapal patroli sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku mulai dari perencanaan, persetujuan DPR sampai proses tender yang dilaksanakan direktorat Perhubungan Laut“Itu tidak perlu dibatalkan karma kita butuh banyak kapal patroli untuk keselamatan pelayaran,” tegasnya.
     Effendy menyangkal tuduhan kasus suap sudah men-tradisi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Direktorat Perhubungan Laut, sebab, menurut dia, sudah ada peraturan yang menjadi pedomanDia juga menyangkal ada tekanan dari DPR dalam pelaksanaan tender kapal patroli tersebut“Yang penting kontraktor yang ditunjuk harus yang menguntungkan negara ditinjau dari segala segi, jadi tidak selalu kontraktor penawaran terendah yang dikabulkan,” ungkapnya.
     Sesuai ketentuan, lanjut Effendy, semua pihak yang terlibat dalam ke-panitiaan tender telah mendapatkan honor yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan anggaran“Misalnya untuk pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat lelang itu dilakukan dipimpin oleh Djony Algamar, memperoleh honorarium pelelangan senilai Rp1,2 juta per bulan untuk pagu antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar,” sebutnya.
     Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Dephub, Bambang S Ervan menambahkan bahwa pihaknya belum pernah sekalipun menemukan indikasi adanya praktek suap dalam setiap tender DephubMenurut dia sekalipun terjadi, hal itu bukanlah sitim yang sudah biasa dilakukan oleh pegawai-pegawai Dephub“Itu bukan sistim di Dephub, bahwa kalau ingin menang harus ada uang pelicinKalaupun ada itu hanya oknum, bukan sistim kami,” ungkapnya.
     Bambang justru mengingatkan agar dalam kasus suap seperti itu, bukan hanya panitia tender yang disalahkan, sebab perusahaan yang menyuap juga harus ikut disalahkanDalam tender itu, Direktur KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), Djony Algamar, ditunjuk sebagai Kuasa Anggaran, lalu Kasubdit KPLP, Malau, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasie KPLP Tanjung Priok, Didik Suhartono sebagai Ketua Panitia Lelang“Salahin juga penyaupnya dong,” lanjutnya.
     Direktur KPLP, Djony Algamar masih terlihat di gedung Dephub kemarin, sementara Kasubdit KPLP, Malau sedang cuti karena sakit demam berdarah sejak beberapa hari sebelum kasus tender itu mencuatSaat ditemui wartawan, Djony, mengaku KPK telah mengambil berkas-berkas yang diperlukan diruangnnyaMeski begitu dia mengaku belum ada pemanggilan dari KPK“Belum ada (panitia tender) yang dipanggil KPK,” jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Janji Tak Lindungi Anak Buah Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler