BACA JUGA: Menhub Janji Tak Lindungi Anak Buah Korupsi
Dari lima terpidana tersebut, dua di antaranya berasal dari SurabayaJaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menolak menyebut satu per satu nama terpidana dan kasusnya
BACA JUGA: MA Selidiki Dua Hakim Agung
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu hanya membocorkan asal para terpidanaSisanya adalah Maulana Yusuf (kasus pembunuhan di Rangkasbitung), Ahmad Suradji (dukun pelaku pembunuhan 42 perempuan di Medan), dan seorang lagi dari Purwokerto.
Ritonga menjelaskan, kelima terpidana mati itu sudah tidak memiliki upaya hakum lain untuk menunda pelaksanaan eksekusi
BACA JUGA: KBRI Singapura Tunjuk Pengacara
Kejagung telah mengirimkan surat ke kepala kejaksaan tinggi (Kajati) untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi”Saya sudah perintahkan untuk melaksanakan eksekusiBergantung pada Kajati masing-masing dalam menentukan kapan dan di mana pelaksanaannya,” ujarnyaDia menyatakan tidak akan menunda-nunda lagi pelaksanaan eksekusi untuk memberikan ketegasan hukum bagi masyarakat.
Sumiarsih dan Sugeng divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Januari 1989Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Letkol Marinir Purwanto, istri, dua anak, dan satu keponakan pada Agustus 1988Semua korban dihabisi secara sadis, yakni kepala dihantam, lalu mayat mereka dibuang di jurang Songgoriti, Batu, Malang.
Selain Sumiarsih, kasus itu diotaki suaminya, Djais Adi PrayitnoMeski telah dipidana mati, dia terlebih dahulu meninggal dunia karena sakit jantung di Penjara Kalisosok, SurabayaSumiarsih dan Djais terbelit utang kepada Purwanto, yang sama-sama mengelola rumah bordil di kawasan Dolly, SurabayaKeterlibatan Sugeng adalah menuruti permintaan orang tuanya ituBegitu pula Sersan Dua (Pol) Adi Saputro, menantu Sumiarsih-Djais, yang lebih dahulu dieksekusi mati setelah divonis Mahkamah Militer Surabaya.
Djais, Sumiarsih, dan Sugeng pernah meminta grasi kepada Presiden Soeharto, namun ditolak pada 28 Juni 1995Ketiganya juga mengajukan PK alias peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 28 Agustus 1995, namun juga gagal(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miliaran Dolar AS Palsu Disita
Redaktur : Tim Redaksi