Dephub : Tarif Bus Harus Turun

Jumat, 19 Desember 2008 – 19:13 WIB

JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbaleloJika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan teguran keras pada perusahaan otobus (PO).

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan

BACA JUGA: Australia Danai Pusat Pendidikan Islam

Bagi perusahaan angkutan umum bisa melakukan penurunan tarif minimal 5,22 persen.
“Pekan depan, perubahan tarif angkutan akan diberlakukan
Jadi kalau ada PO yang tidak mau menurunkan, tolong laporkan ke Dishub dan pada perusahaan bersangkutan akan kami berikan teguran,” tegas Jusman di Jakarta, Jumat (19/12).

Lebih lanjut dikatakan, Dinas Perhubungan daerah dengan Organda akan melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif secara bersamaan

BACA JUGA: Golkar Diantara Jepitan Dua Kekuatan Besar

Sedangkan untuk tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi ditentukan Departemen Perhubungan.

“Dengan koordinasi di masing-masing Dinas Perhubungan Daerah diharapkan penurunan tarif ini berlaku serentak,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Herry Roti, mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan menurunkan tarif sebesar Rp 200
Dengan penurunan ini berarti tarif bus kota reguler di Jakarta turun dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.300

BACA JUGA: Protap Dimentahkan DPR

Hanya Herry pesimis penerapan tarif baru bisa efektif di lapangan.
Soal besaran angka penurunan tarif yang hanya 5 persen itu, dia beralasan karena turunnya harga BBM juga tidak terpengaruh pada biaya perawatan dan operasional kendaraan(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Maybrat Diterima Bulat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler