JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbaleloJika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan teguran keras pada perusahaan otobus (PO).
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan
BACA JUGA: Australia Danai Pusat Pendidikan Islam
Bagi perusahaan angkutan umum bisa melakukan penurunan tarif minimal 5,22 persen.“Pekan depan, perubahan tarif angkutan akan diberlakukan
Lebih lanjut dikatakan, Dinas Perhubungan daerah dengan Organda akan melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif secara bersamaan
BACA JUGA: Golkar Diantara Jepitan Dua Kekuatan Besar
Sedangkan untuk tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi ditentukan Departemen Perhubungan.“Dengan koordinasi di masing-masing Dinas Perhubungan Daerah diharapkan penurunan tarif ini berlaku serentak,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Herry Roti, mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan menurunkan tarif sebesar Rp 200
BACA JUGA: Protap Dimentahkan DPR
Hanya Herry pesimis penerapan tarif baru bisa efektif di lapangan.Soal besaran angka penurunan tarif yang hanya 5 persen itu, dia beralasan karena turunnya harga BBM juga tidak terpengaruh pada biaya perawatan dan operasional kendaraan(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Maybrat Diterima Bulat
Redaktur : Tim Redaksi