jpnn.com - JAKARTA—Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD ditanggapi serius oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani‘’Pemerintah akan membahas keputusan MK itu dengan DPR RI
BACA JUGA: Pencalonan Edhy Baskoro Rugikan SBY
Karena, putusan MA itu menyangkut beberapa konsekuensi dari keseluruhan postur APBN, defisit dan sebagainya,’’ uja Menkeu Sri Mulyani kepada wartawan kemarin.Sri Mulyani menegaskan, keputusan MK berimplikasi besar terhadap APBN
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Harus 20 Persen
Itu sebabnya akan dibahas lgi bersama DPR akan dampak peningkatan tersebut," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (13/8).Meningkat anggaran pendidikan ini berkaitan erat dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan korps guru (PGRI, red)
PGRI beralasan UU Nomor 16 Tahun 2008 sangat merugikan, karena pos anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara
BACA JUGA: Royalti Batubara Dibayar Bertahap
Dalam APBNP 2008, porsi anggaran pendidikan hanya sekitar 15,6 persen(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Pahami Soal Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi