"Tarif bea masuk terkait FTA dan ACFTA ini sangat disharmoni, karena itu perlu dibuat regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait harmonisasi tarif," kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
Dia mencontohkan tarif bea masuk produk Amerika pada 2009 sebesar 7,5 persen, Cina 1,9 persen, Asean dan Cina 3,8 persen, dan Korea 2,6 persen
BACA JUGA: FTA Dongkrak Ekspor ke Cina dan India
"Dari sini terlihat jelas adanya disharmonisasi tarif bea masuk produk antara Cina serta Asia dibanding AmerikaDitambahkannya, untuk penetapan tarif bea masuk 2010, sudah dikeluarkan PMK
BACA JUGA: 30 Persen Warga Belum Nikmati Listrik
Di mana untuk produk Cina 1,8 persen, Asean dan Cina 2,9 persen, dan Korea 2,6 persen persen“Dengan FTA dan ACFTA, pemerintah otomatis menurunkan tarif bea masuk, tapi ini tidak akan terlalu mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak, sebab PPN impor kita naikkan juga,” tuturnya.
Mengenai kesiapan Indonesia dalam ACFTA, Anggito menyebut, pemerintah tengah melakukan pembahasan ulang dengan Cina terhadap 228 produknya
BACA JUGA: RI Terpilih jadi Anggota Advisory Board GCR
Di samping menyiapkan pertahanan produk dalam negeri, tak hanya dari sisi daya saing, tapi juga bea masuk arus dumping, bea masuk save guard dan lainnya.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-Swiss Siap Jalin Kerjasama
Redaktur : Tim Redaksi