Depkeu Godok Regulasi Harmonisasi Tarif

Terkait ACFTA dan FTA

Senin, 01 Februari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA- Departemen Keuangan saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk harmoninasi tarif bea masuk produk impor terkait dengan pemberlakuan perdagangan bebasLangkah ini diambil karena adanya disharmoni tarif bea masuk terutama dari Amerika, Cina, Asean dan Korea.

"Tarif bea masuk terkait FTA dan ACFTA ini sangat disharmoni, karena itu perlu dibuat regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait harmonisasi tarif," kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).

Dia mencontohkan tarif bea masuk produk Amerika  pada 2009 sebesar 7,5 persen, Cina 1,9 persen, Asean dan Cina 3,8 persen, dan Korea 2,6 persen

BACA JUGA: FTA Dongkrak Ekspor ke Cina dan India

"Dari sini terlihat jelas adanya disharmonisasi tarif bea masuk produk antara Cina serta Asia dibanding Amerika
Itu sebabnya, harus ada PMK yang mengatur tarif ini," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk penetapan tarif bea masuk 2010, sudah dikeluarkan PMK

BACA JUGA: 30 Persen Warga Belum Nikmati Listrik

Di mana untuk produk Cina 1,8 persen, Asean dan Cina 2,9 persen, dan Korea 2,6 persen persen
Sedangkan untuk Amerika belum ada PMKnya dan saat ini masih digodok.

“Dengan FTA dan ACFTA, pemerintah otomatis menurunkan tarif bea masuk, tapi ini tidak akan terlalu mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak, sebab PPN impor kita naikkan juga,” tuturnya.

Mengenai kesiapan Indonesia dalam ACFTA, Anggito menyebut, pemerintah tengah melakukan pembahasan ulang dengan Cina terhadap 228 produknya

BACA JUGA: RI Terpilih jadi Anggota Advisory Board GCR

Di samping menyiapkan pertahanan produk dalam negeri, tak hanya dari sisi daya saing, tapi juga bea masuk arus dumping, bea masuk save guard dan lainnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-Swiss Siap Jalin Kerjasama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler