Ketiga belas agen tersebut adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah securities Tbk, CIMB-GK Securities Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Citi Bank NA, The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Ltd, Bank Internasional Indonesia, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, PT Reliance Securities, PT Anugerah Serucindo Indah, PT Bahana Securities, dan PT BNI Securities.
Dalam SK tersebut juga ditetapkan konsultan hukum yang lulus adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office
BACA JUGA: Indeks Masih Bergerak Fluktuatif
Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, SK ini berlaku mulai tanggal ditetapkan (22/12) hingga berakhirnya masa sanggah selama empat hari kerja yaitu 23 sampai 31 Desember 2008.Seperti diketahui, Bank Indonesia juga telah merampungkan kebijakan fasilitas pendanaan bagi perbankan syariah melalui penjualan dengan janji membeli kembali (repurchase agreement/repo) SBSN dalam rangka operasi moneter syariah yang sudah efektif sejak pekan 10 Desember
Repo surat berharga merupakan transaksi penjualan SBSN oleh bank syariah kepada Bank Indonesia dengan perjanjian pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati
BACA JUGA: Sektor Perumahan Paling Bermasalah
BACA JUGA: Minimnya Kontribusi Syariah disebabkan Sosialisasi Belum Tuntas
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Ujian untuk Industri Asuransi
Redaktur : Tim Redaksi