BACA JUGA: Fasilitasi Eksportir, BPEN Gandeng Sinar Mas
permohonan itu diajukan oleh perilis Blackberry Research in Motion (RIM) sehingga untuk saat ini perangkat itu tak boleh diimpor masuk ke Indonesia"Karena sampai saat ini belum ada bentuk konkret dari pihak RIM untuk mendirikan pusat servis di Indonesia, dan itu jelas akan merugikan konsumen," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S
BACA JUGA: PPKI 2009 Kembangkan 14 Subsektor Ekonomi Kreatif
Dewa Broto di Jakarta tadi malam.Gatot memastikan bahwa sejak sebulan yang lalu pihaknya telah menolak sementara permohonan pengajuan sertifikasi yang diajukan oleh RIM
BACA JUGA: Dephub Cabut Izin 27 Maskapai
Ia mengatakan pihaknya bahkan telah melakukan penolakan sementara sejak sepuluh hari yang lalu terhadap perangkat yang sama namun diajukan oleh beberapa importir BlackBerry yang tidak langsung terafiliasi dengan RIM"Alasannya kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum adanya kejelasan rencana RIM untuk membuka kantor cabangnya di Indonesia," terangnya berulang kali.
Gatot menekankan, Depkominfo dalam hal ini telag bertindak sesuai dengan tanggung-jawabnya dan aturanYakni menangani perizinan dalam pemberian sertifikat perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No29/PER/KOMINFO/9/2008. Untuk itu, pihaknya, kata Gatot, tidak memiliki kewenangan untuk menyetop total importasi suatu perangkat telekomunikasi dan apalagi menghentikan perdagangan perangkat telekomunikasi"Karena itu merupakan kewenangan instansi lain dan harus dengan dasar hukum yang sangat kuat," katanya
Meskipun demikian, konsekuensi dari adanya penolakan sementara tersebut berimplikasi pada kemungkinan penghentian import oleh Ditjen Bea CukaiSebab selama importir tidak mampu menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Depkominfo maka perangkat itu tidak akan bisa masuk ke pasar nasional"Atau data sertifikasinya tidak terdapat pada `National Single Window` yang mudah diakses oleh Ditjen Bea Cukai di lapangan maka perangkat juga tidak bisa masuk ke Indonesia," terangnya
Sikap tegas yang diambil Depkominfo tersebut merupakan langkah proteksi untuk melindungi konsumen Blackberry di Indonesia dari kerugian akibat tidak adanya kantor cabang perusahaan perilis di tanah air"Tidak masuk akal bila konsumen di Indonesia membeli produk di Indonesia tetapi ketika Blackberry yang dibelinya mengalami kerusakan harus ke Singapura dulu untuk memperbaikinya," tegas dia
Gatot mengatakan, Depkominfo bersikap tegas dengan menolak sementara pengajuan sertifikasi BlackBerry untuk tipe yang baru atau beberapa tipe yang lamaWalaupun tidak menyebutkan secara spesifik jenis handset yang dilarang diimpor, namun Gatot meminta pengertian dari para masyarakat yang selama ini telah menjadi pengguna produk itu"Ini semata-mata justru untuk melindungi kepentingan masyarakat juga," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini jika kerusakannya tidak terlalu signifikan mungkin bisa diselesaikan di IndonesiaNamun, jika tidak, maka handset akan terpaksa dibawa keluar Indonesia untuk sementara waktu"Kondisi ini kami pandang tidak lazim jika dibandingkan perangkat telekomunikasi lainnya di IndonesiaMeski itu produk impor sekalipunHal tersebut adalah sesuai dengan esensi UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trikomsel Oke Bagi Deviden Rp31 M
Redaktur : Tim Redaksi