JAKARTA—Terhitung sejak 26 Juni 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan tak lagi mengizinkan 27 perusahaan penerbangan nasional untuk menjalankan usahanya kembaliPenghentian ini seiring berakhirnya masa berlaku surat izin usaha maskapai tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti menjelaskan, berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut semata-mata karena perusahaan tidak atau belum melaksanakan operasi penerbangan sesuai dengan tenggat waktu yang diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan Angkutan Udara, dan UU 1/2009 tentang penerbangan karena berbagai pertimbangan internal perusahaan.
Ke-27 perusahaan itu terdiri dari 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, dan 11 perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal
BACA JUGA: Trikomsel Oke Bagi Deviden Rp31 M
”Izin usaha mereka berakhir dengan sendirinya tanpa kita cabut, atau sudah expired terhitung sejak hari ini, karena mereka tidak melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut," jelas Herry Bhakti dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/6).”Di sini kita hanya menegaskan dan mengingatkan mereka
BACA JUGA: Pemerintah Siap Bangun Pusat Perkulakan
Sebelumnya ada 38 maskapai yang kami suratiBACA JUGA: Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Tetapi yang 27 ini yang tidak juga beroperasi lagi hingga sekarang,” imbuhnya.Penegasan tersebut, menurut Herry Bhakti, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas industri penerbangan nasional sebagaimana yang diamanatkan UU No.1/2009 tentang PenerbanganDengan berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut, sebagai konsekwensi, seluruh maskapai tersebut tidak lagi bisa menjalani bisnis penerbangan.
”Kesempatan untuk dapat mendapatkan lagi izin usaha masih adaYaitu kalau mereka mau mengajukan kembali permohonan izin usaha ke kami, dengan syarat bisa memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang disebutkan dalam KM 25/2008 dan UU 1/2009Kalau itu bisa dipenuhi, kami pasti akan pertimbangkan kembali,” imbuh Herry Bhakti.
Dijelaskan Herry Bhakti, diperlukannya komitmen dari manajemen perusahaan terkait setelah memeroleh izin usaha dalam menjalankan kegiatan usaha penerbanganPencabutan izin usaha tersebut, lanjutnya, juga dalam rangka mewujudkan kredibilitas dan komitmen pemerintah untuk menegakkan peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dengan karakteristik spesifik yang tidak mengoperasikan penernbangannya.
Bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, salah satu syarat syarat yang wajib dipenuhi antara lain mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan status memiliki paling sedikit lima unit pesawat dan menguasai lima pesawat lainnya dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayaniSedangkan perusahaan angkutan udara niaga tak berjadwal diwajibkan mengoperasikan tiga, dengan status minimal satu unit dimiliki dan dua lainnya dikuasai.(lev/JPNN)
Daftar Nama Perusahaan Penerbangan Yang Tak Lagi Memiliki Izin Usaha:
Angkutan Niaga Berjadwal:
1. PT Adam Sky Connetion Airlines
2. PT Air Paradise International
3. PT Asia Avia Megatama
4. PT Bali International Air Services
5. PT Bayu Indonesia
6. PT Bouraq Indonesia
7. PT Deraya
8. PT Efata Papua Airlines
9. PT Indonesia Airlines Avi Patria
10. PT Jatayu Gelang Sejahtera
11. PT Seulawah NAD Air
12. PT Star Air
13. PT Top Sky International
14. PT Golden Air
15. PT Ekasari Lorena Airlines
16. PT Eagle Transport Service
Angkutan Niaga Tak Berjadwal:
1. PT Bali International Air Service
2. PT Nurman Avia Indopura
3. PD PRodexim
4. PT Aviasi Upata Raksa Indonesia
5. PT Daya jasa Transindo Pratama
6. PT Buay Air Service
7. PT Adi Wahana Angkasa Nusantara
8. PT Love Air Service
9. PT Pegasus Air Charter
10. PT Janis Air Transport
11. PT Air Maleo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag: Nation Branding Penting bagi Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi