Deplu Bantu Lacak Djoko Chandra

Jumat, 24 Juli 2009 – 16:01 WIB
JAKARTA – Departemen Luar Negeri (Deplu) RI siap membantu melacak keberadaan terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali senilai Rp548 miliar, Djoko Chandra

Caranya, Deplu akan melayangkan surat edaran kepada negara-negara sahabat guna mempermudah dalam hal menangkap pengusaha yang telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

"Ini kami lakukan untuk memperkuat upaya yang sedang dilakukan oleh pihak Interpol dalam menangkap Djoko Chandra," kata juru bicara Deplu, Teuku Faizasyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).

Dijelaskan Teuku Faizasyah, sikpa yang dilakukan Deplu sudah sesuai dengan prosedur dalam penerjemahan dan legislasi dokumen terkait dengan tuntutan pihak kejaksaan

BACA JUGA: Tersangka Suap Deputi Gubernur BI Urung Diperiksa

Dengan begitu, sambung dia, diharapkan diketahui keberadaan Djoko Chandra untuk mempermudah kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum dari Mahkamah Agung tersebut.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klarifikasi SBY Dianggap Permintaan Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler