BACA JUGA: Saya Salah Bila Tak Beli Damkar
Hal ini dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (24/7)Johan menambahkan, keduanya dijadwalkan kembali diperiksa pada Selasa (28/7), untuk tersangka Hamka Yamdhu
BACA JUGA: Langit Biru , Program Kendali Lingkungan
Selain Endin, Dudhie dan Hamka, KPK juga telah menetapkan Udju Djuhaeri sebagai tersangka kasus suap yang awalnya dilaporkan anggota Komisi Komisi IX DPR RI asal PDIP Agus Condro, sekitar setahun lalu ituDalam laporannya, Agus Condro menuding proses terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, pada pertengahan 2004, diwarnai aksi bagi-bagi uang kepada puluhan anggota Komisi IX
BACA JUGA: Klarifikasi SBY Dianggap Permintaan Maaf
Agus Condro mengaku menerima uang berupa 10 lembar cek yang telah dicairkan berjumlah Rp500 jutaAgus meyakini, sejumlah anggota komisi IX DPR RI lainnya juga menerima hal yang sama untuk memuluskan terpilihnya Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), cek tersebut tak semuanya dicairkan sendiri oleh para anggota DPR tapi juga orang suruhan mulai dari sopir taksi, ibu rumah tangga, dan gadis belia(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Noordin M Top Diburu Ke Semarang
Redaktur : Tim Redaksi