Deplu: Kasus Penyiksaan TKW dalam Proses Hukum

Terkait TKW asal NTT yang Dianiaya Majikan di Malaysia

Rabu, 01 Juli 2009 – 16:22 WIB
JAKARTA - Kendati kondisi tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Modesta Rangga Kaka (25), korban penganiayaan majikannya di Malaysia, hingga kini mulai membaik, namun pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Departemen Luar Negeri (Deplu) RI, akan tetap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Seperti diketahui, Modesta Rangga Kaka dianiaya sejak awal bekerja di rumah majikannya di Ampang Baru, Malaysia, tahun 2007 laluDia antara lain dianiaya dengan rotan, tongkat kayu, bahkan sering terkena tamparan di wajah dan badannya.

Bukti-bukti kekerasan yang dilakukan si majikan tergambar jelas di badan wanita kelahiran Ngamba Deta, Kabupaten Sumba Barat, NTT itu

BACA JUGA: Kapolri: Motif Pembunuhan Nasrudin Bukan Hanya Rani

Telinga kanan perempuan berambut pendek itu mengalami kerusakan berat
Daun telinganya bengkok dan bengkak merah kehitaman

BACA JUGA: 2010, Jatah Bina Marga Rp 2,795 T

Bekas-bekas luka dan memar terlihat di sekujur tubuhnya.

Juru bicara (Jubir) Deplu Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya memastikan kalau masalah ini akan diproses secara hukum
Lebih-lebih karena pihak kepolisian di sana sudah meminta keterangan dari kedua belah pihak

BACA JUGA: Minta KPK Dipertahankan, Pelajar Bawa Seragam Koruptor

"Jadi, Deplu akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalanDiharapkan proses hukum kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai harapan," katanya.

''Kondisi kesehatan korban memang telah berangsur-angsur pulihLebih-lebih dia telah menjalani perawatan dan pengobatanJadi, secara fisik maupun psikologis, sudah agak membaik,'' kata Teuku Faizasyah pula, kepada JPNN di kantornya, Rabu (1/7)(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PWJ: Capres Abaikan Kebebasan Pers


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler