BACA JUGA: Uji Materiil Terpidana Bom Bali Tak Tunda Eksekusi
Hingga Jumat (8/8), pihak Deplu memang belum menerima permintaan bantuan pengejaran Adelin di luar negeri dari pihak kepolisian ataupun kejaksaanjpnn.com - “Kita belum menerima permintaan bantuan dari instansi terkait
BACA JUGA: Kejagung Periksa Lima Tersangka Korupsi BNI
Apabila pada waktunya permintaan itu kita terima, kita juga akan melakukan notifikasi ke semua perwakilan kita di luar negeriDia menjelaskan, sudah ada standar kerja internasional soal pengejaran seorang buronan
BACA JUGA: Kasus Korupsi BI Paling Populer
Pihak pemerintah RI melalui Deplu akan menghubungi sejumlah negara yang diduga menjadi tempat pelarian Adelin“Kita sudah biasa melakukan kerjasama dengan negara-negara lain mengenai masalah seperti iniTerutama dengan negara dimana diperkirakan Adelin berada di wilayah yuridiksi mereka,” ungkapnyaHanya saja, dia tidak berani memastikan apakah Adelin telah kabur ke luar negeri.Seperti telah diberitakan, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada AdelinPelaku illegal logging asal Medan, Sumatera Utara, yang hingga kini masih buron itu juga didenda Rp1 milyar subsider enam bulan kurunganBelum cukup, MA juga mewajibkan Adelin untuk membayar uang pengganti Rp119,8 milyar dan 2,9 juta dolar AS.
Adelin Lis dinilai bersalah dalam memanfaatkan ijin HPH yang dimilikinya dengan melakukan pembalakan liar di sejumlah areal hutan Sumatera Utara dalam kurun waktu 1991 hingga 2006Sejumlah areal itu adalah Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun dan Tana KaroKerugian negara akibat pembalakan lair itu diperkirakan mencapai Rp950 triliun(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhiri Skorsing dengan Syukuran
Redaktur : Tim Redaksi