Upaya hukum yang ada dalam tata hukum di Indonesia adalah terdakwa/terpidana mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), dan minta pengampunan atau grasi ke presiden
BACA JUGA: Deplu Siap Buru Adenan Lis
Dengan begitu, apapun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, 3 terpidana tersebut tetap terbukti bersalah melakukan aksi terorisme, sekaligus dihukum mati sesuai putusan Mahkamah Agung, sebelumnya."Hukuman mereka tidak bisa diubah dengan putusan MK, sebab itu bukan upaya hukum," tandas Menhuk HAM.
Permohonan Uji Materiil diajukan ketiga terpidana melalui Tim Pengacara Muslim (TPM), Rabu (6/8)
BACA JUGA: Kejagung Periksa Lima Tersangka Korupsi BNI
UU No 2 menyebutkan jika terpidana tak mati karena ditembak jantungnya, eksekutor bisa menembak lagi ke pelipisBACA JUGA: Kasus Korupsi BI Paling Populer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhiri Skorsing dengan Syukuran
Redaktur : Tim Redaksi