Depok Perpanjang Pembatasan Sosial dan Kegiatan Usaha, Berikut Rinciannya

Minggu, 18 Oktober 2020 – 15:34 WIB
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok selama penerapan PSKU. Foto: ANTARA/A Rauf Andar Adipati

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengumumkan perpanjangan pembatasan jam  operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga selama dua pekan ke depan.

"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Ahad.

BACA JUGA: Kota Depok Pengin jadi Sasaran Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 31 Oktober 2020.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

BACA JUGA: Di Depan Selingkuhan, MH Tega Seret Istri, Sempat Berteriak Minta Ampun

Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Pilkada 2020 di Depok

Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktifitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler