jpnn.com - JAKARTA - Upaya sejumlah akademisi mendorong Jaksa Agung, HM Prasetyo melakukan deponering atas kasus yang menjerat komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, belum ada kemajuan.
"Kami belum bicara ke arah sana (deponering)," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (9/10).
BACA JUGA: Evy: Gatot Akan Bernyanyi soal Pertemuan dengan Petinggi NasDem
BW--demikian Bambang Widjojanto biasa disapa--didakwa atas kasus perintah pemberian kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu.
Dalam ranah ini, deponering atau pembekuan perkara adalah hak prerogatif Jaksa Agung.
BACA JUGA: Yuk Ngintip Upaya Pemerintah Membangun Desa
Prasetyo menegaskan, setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas. Soal bentuk penuntasannya, akan dilihat seperti apa nantinya. "Segala kemungkinan itu ada, tapi yang pasti kami lihat mana yang lebih tepat," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung: Aneh Juga si Udar Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eng...ing...eng! Model Pengklasteran Desa Ala Orba Akan Dihidupkan Kembali
Redaktur : Tim Redaksi