Deputi 3 Kemenpora Gelar AMT Kepegawaian, Ini Targetnya

Kamis, 25 Juli 2024 – 21:37 WIB
Pembekalan Bidang Kepegawaian Kemenpora RI Gelar Achievement Motivation Training (AMT). Foto: Humas Kemenpora

jpnn.com - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Achievement Motivation Training bidang Kepegawaian di Hotel Novotel Semarang, 24-26 Juli 2024.

AMT Kepegawaian itu digelar dalam rangka memberikan pembekalan kepada semua pegawai baik PNS maupun PPPK yang ada dilingkungan Deputi 3 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

BACA JUGA: Menpora Dito Ariotedjo Berharap Kedatangan Phil Handy ke Indonesia Membawa Dampak Baik

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional (ANRI), Kepala Biro SDM dan Organisasi Kemenpora, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (BAPPENAS), dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelatihan yang berlangsung 2 hari itu diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai ASN baik PNS, PPPK, dan Pelatih Olahraga/Asisten Pelatih Olahraga di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

BACA JUGA: Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan

Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Sumadi dalam laporannya menyampaikan kegiatan itu bertujuan supaya peserta dapat memahami tentang penerapan Permenpan No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Peraturan BKN No.3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Fungsional, Permenpora No.6 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Permenpora No.2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenpora.” Lapor Sumadi.

Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyani Sri Suhartuti dalam sambutannya menyampaikan kegiatan itu menjadi ajang sosialisasi atau mengenalkan beberapa aturan terkait dengan jabatan fungsional.

BACA JUGA: Persiapan Hadapi Piala Asia U-20 2025, Timnas U-20 Indonesia akan Berlatih di IKN

"Kita ketahui bahwa sejak 1 Januari 2024 kita semua sudah menerapkan jabatan fungsional, dan sekarang sudah tidak ada lagi jabatan struktural, kecuali di jabatan tertentu. Sehingga kita perlu menekan sistem kerja, dengan jabatan fungsional ini yang mana kita mengenal angka kredit, kenaikan pangkat yang tidak terpaku oleh waktu," tuturnya.

Dia mengatakan kalau memang angka kredit sudah mencukupi, maka pegawai tidak harus menunggu sampai 4 tahun seperti sebelumnya. Hal ini merupakan perubahan mendasar yang mudah dijalani.

"Yang penting menunjukkan performa yang sebaik-baiknya, dan disiplin," ucapnya.

Ada 3 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang disampaikan Kepala Biro SDMO Kemenpora, antara lain, Permenpora No.4 Tahun 2023 Tentang Penghargaan Bagi PNS di lingkungan Kemenpora, Permenpora No.6 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta, dan Permenpora No.2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenpora. Demikian sebagai motivasi dan memberikan dukungan administrasi.

"Tentu kami berharap kepada seluruh peserta dapat mengambil manfaatnya dengan baik," jar Mulyani.

Sementara itu, Kepala Pusdiklat Bappenas Wignyo Adiyoso menjelaskan bahwa jabatan fungsional mempunyai hak mengembangkan potensi dirinya. Hal ini didukung melalui penyetaraan jabatan, sebagaimana keinginan pemerintah bahwa ASN harus lebih profesional, lebih cepat, dan meningkatkan kompetensinya.

"Tujuan utama dari pengembangan ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik. Maka seorang yang menduduki jabatan fungsional dituntut lebih profesional. Dan untuk kenaikan jabatan, standar kompetensi harus sesuai dengan jabatannya. Penilaian individu juga tidak boleh lepas dari indikator atau target organisasi," kata Wignyo Adiyoso.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKN Adriaty dalam forum itu menyampaikan bahwa seorang yang bekerja dalam hal ini jabatan fungsional, harus sesuai dengan tugas yang melekat sehari-hari atau bisnis proses yang ada di dalam lingkungan kerjanya dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Kemudian, seorang pemangku jabatan fungsional dapat mengikuti uji kompetensi setelah mencukupi jumlah angka kredit yang telah ditetapkan.

"Angka kredit dasar diberikan saat penyesuaian jabatan, lalu harus ditambah melalui pengumpulan angka kredit, setelah itu unit kerja akan mengusulkan untuk mengikuti uji kompetensi kepada Biro SDMO Kemenpora," kata Adriaty.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler