Deputi Gubernur BI Paksa Anak Buah Usulkan FPJP untuk Century

Jumat, 04 April 2014 – 19:43 WIB
Mantan Direktur Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin pada persidangan atas Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan ‎Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengawasan Bank Umum, Siti Chalimah Fadjrijah disebut paling getol mengusulkan revisi atas aturan tentang rasio kecukupan modal (CAR) sebagai syarat bank mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Hal itu diungkapkan mantan Direktur‎ Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Bank Indonesia Zainal Abidin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4) dalam persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP untuk Bank Century.

"Setahu saya yang ngotot Bu Siti. Tadinya Bu Siti yang saya anggap searah dengan kami tapi belakangan kok beliau ingin berubah," kata Zainal.

BACA JUGA: FITRA: Stop Anggaran Empat Pilar di MPR

Menurutnya, Bank Century tidak layak mendapatkan FPJP. Kesaksian Zainal itu didasarkan pada hasil analisis yang dilakukan direktorat yang dipimpinnya. Menurutnya, CAR Bank Century saat itu tidak memenuhi syarat minimal 8 persen sebagaimana diatur Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/2008 tentang FPJP yang berlaku pada 29 Oktober 2008.

Zainal pada Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 13 November 2008 sempat merekomendasikan agar Bank Century tidak diberikan FPJP. Pasalnya, untuk membenahi bank itu diperlukan biaya yang besar.

BACA JUGA: Kampanye di Pacitan, Ibas Kenakan Baju Mirip Captain America

Zainal bahkan berpendapat sebaiknya Bank Century ditutup karena untuk membenahinya membutuhkan dana antara Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun. “Bank Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP," ujar Zainal.

Namun demikian, rapat dewan gubernur yang dihadiri Boediono, Budi Mulya, Budi Rochadi, Siti Fadjrijah dan Miranda Swaray Goeltom menginginkan Zainal mengusulkan agar Century mendapat FPJP. "Karena saya diam saja enggak mau mengusulkan, maka Pak Budi Rochadi (Alm) mengatakan hak suara direktur pengawasan bank 1 diambil alih dewan gubernur," ucap Zainal.

BACA JUGA: TNI Sudah Petakan Daerah Rawan Konflik

Akhirnya disepakatilah pemberian FPJP ke Bank Century. Kemudian dilakukan perubahan PBI untuk mengubah syarat CAR dari minimal 8 persen menjadi asal positif. "Perubahan CAR menjadi minimum positif diputus pada 14 November 2008 siang hari," tandas Zainal. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Aliran ke Rano, KPK Tunggu Putusan Wawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler