Deputi Pengendalian SKK Migas Dicecar Tupoksi Terkait Penjualan Gas Bumi

Senin, 09 Juni 2014 – 18:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Pengendalian Usaha di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Widhyawan Prawiraatmadja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan suap kepada kepala SKK Migas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/6).

Usai menjalani pemeriksaan, Widhyawan mengaku dicecar penyidik KPK mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait dengan masalah penjualan gas bumi.

BACA JUGA: BIN Minta TNI Evaluasi Bocornya Surat DKP untuk Prabowo

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang tersangkanya itu Artha Meris Simbolon. Yah saya ditanya sesuai tupoksi mengenai di bidang komersial itu untuk masalah penjualan gas bumi, ditanya tupoksinya," kata Widhyawan.

Widhyawan menyampaikan, selama ini dirinya tidak pernah berhubungan dengan Artha Meris. "Hubungan saya tidak terlalu kenal, tidak pernah ada hubungan dari sejak kasus ini mulai," ujarnya.

BACA JUGA: MPR Yakin Lukman Bisa Bereskan Masalah Haji

Perusahaan Artha Meris pernah membuat surat ke Kementerian ESDM terkait penetapan harga gas. SKK Migas bertugas memberikan rekomendasi terkait hal itu.

Namun demikian, Widhyawan menyatakan, SKK Migas belum memberikan rekomendasi. "Dari kami belum ada," tandasnya.

BACA JUGA: ICW Rekomendasikan Lima Program untuk Capres-Cawapres

Seperti diketahui, Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris.

Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Jero Wacik Jelaskan Tata Cara Penentuan Harga Gas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler