Diperiksa KPK, Jero Wacik Jelaskan Tata Cara Penentuan Harga Gas

Senin, 09 Juni 2014 – 18:10 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di KPK, Jakarta, Senin (9/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada kepala SKK Migas yang menjerat Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon

Usai diperiksa sekitar 6,5 jam, Jero mengaku membeberkan mengenai tata cara penentuan harga gas kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Pekan Ketiga Juli

"Tentang bagaimana tata cara dalam penentuan harga gas. Saya jelaskan semua pada penyidik," kata Jero di KPK, Jakarta, Senin (9/6).

Jero menjelaskan, apabila ada perusahaan yang mau membeli gas, harus membeli kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama yang mempunyai konsesi gas. Soal pembelian itu juga diawasi oleh SKK Migas.

BACA JUGA: Wawan Menangis, Hakim Beri Izin Minum

"Ada tim di situ. Tim hukum, tim teknis, tim ekonomi mengenai alokasi gas ada tim di situ. Nah, setelah tim oke semua, Kepala SKK Migas mengajukan itu ke Dirjen Migas di Kementerian ESDM. Begitu prosesnya," ujar Jero.

Jero menjelaskan, rekomendasi dari SKK Migas disampaikan ke Kementerian ESDM. Kalau masih ada yang kurang maka dikembalikan lagi ke SKK Migas.

BACA JUGA: KPK Minta Capres-Cawapres Peduli Soal Pajak

"Sampai di dirjen, di situ ada tim lagi, tim hukum, tim teknis, sampai tim ekonomi. Kalau tidak oke di sana, re-evaluasi namanya, dikembalikan ke SKK Migas untuk diperbaiki. Tapi kalau sudah oke, naik ke kami, ke saya, ke menteri," ucap Jero.

Kementerian, lanjut Jero, juga melakukan penilaian. Apabila sudah benar semua maka menteri akan memberikan persetujuan.

"Nah, biasanya diturunkan kembali pada sekjen, wamen, dan biro hukum, di sana  diproses, dievaluasi ulang, namanya pendalaman akhir. Kalau sudah setuju semua, aturannya, benar jumlah gasnya cocok, dan kepentingan dalam negeri sudah oke, maka diparaf semua oleh beliau-beliau itu. Kalau sudah diparaf semuanya, baru saya tandatangani," tutur Jero.

Namun Jero menyatakan, surat dari PT KPA belum sampai ke dirinya. "Jadi yang Parna Industri itu belum sampai ke saya, masih di SKK Migas urusannya," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pastikan Ada Sanksi Jika TNI tidak Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler