Deputi SDM: Secara De Jure Permasalahan Tenaga Honorer Sudah Selesai

Senin, 27 Januari 2020 – 13:28 WIB
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan pemerintah sudah menyelesaikan masalah honorer.

Ini dibuktikan, dalam kurun waktu 2005-2018, sudah diangkat sejuta lebih honorer menjadi PNS.

BACA JUGA: Soal Honorer, Arwani: Kami Minta Tahapan Ini Dilanjutkan secara Lebih Serius

Bahkan, pada 2019 pemerintah sudah merekrut 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 yang saat ini masih menunggu Perpres tentang Jabatan PPPK.

"Sejatinya, pemerintah sudah sangat memerhatikan kondisi tenaga honorer. Pada 2005-2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 honorer K1 dan 209.872 honorer K2. Jadi total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang," kata Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin (27/1).

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Pusat Tidak Mengurusi Honorer Daerah

Dia menegaskan, angka tersebut sudah sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Akibatnya rata-rata komposisi PNS di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen merupakan tenaga administratif.

BACA JUGA: Soal Honorer, Gubernur: Jangan Menafsirkan Salah yang Membuat Orang Resah Semua

"Jadi PNS kita lebih banyak tenaga administrasi daripada yang punya skill," ujarnya.

Dia menjelaskan, penanganan honorer K2 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II, VIII, serta X DPR RI dalam menangani tenaga honorer.

Di mana honorer K2 diberikan kesempatan tetapi harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan satu kali kesempatan seleksi.

Hal ini dituangkan dalam PP 56/2012. Seleksi telah dilakukan pada 2013 terhadap honorer K2 dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872. Yang tidak lulus sebanyak 438.590

"Dari 108.109 orang atau 52 persen dari yang lulus merupakan tenaga guru. Dengan demikian, secara de jure permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai," tandasnya. (esy/jpnn)

Mbah Mijan: Virus Corona Itu Kutukan Nyai Blorong


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler