jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) mendorong IDI memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.
Pemecatan Dokter Terawan itu mengacu keputusan MKEK yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3) lalu.
BACA JUGA: Muktamar IDI Dorong Pemecatan Terawan, Dasco Bereaksi, Tegas!
Pengurus Besar (PB) IDI wajib mengeksekusi pemecatan Dokter Terawan paling lambat 28 hari kerja sejak diselenggarakannya muktamar itu.
Berdasarkan keputusan MKEK IDI dalam surat tertanggal 8 Februari 2022, terdapat lima alasan pemecatan Terawan harus dilakukan.
BACA JUGA: Tuduhan Uni Irma ke IDI Serius soal Pemecatan Terawan, Ada Persaingan Industri Farmasi
Adapun surat itu diunggah akun pribadi anggota IDI sekaligus epidemiolog UI Pandu Riono di Twitter.
"Kasus pelanggaran etika berat Dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," tulis Pandu, Sabtu (26/3).
BACA JUGA: Sebegini Kekayaan Dokter Terawan yang Baru Dipecat Permanen dari Keanggotaan IDI
Berikut lima alasan pemecatan Dokter Terawan tersebut :
1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
2. Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian soal vaksin itu selesai.
3. Dokter Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai yang dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat; yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. (cr1/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecat Dr Terawan, Irma Chaniago: IDI Jadi Organisasi Elitis, Superbody, dan Arogan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi