Deretan Barang Bukti yang Disita dari Suami Sandra Dewi, Mobil Mewah hingga Perhiasan

Jumat, 26 Juli 2024 – 09:15 WIB
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 22 Juli 2024.

Penyidik Kejagung sudah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tanggapan Kejagung Soal Sandra Dewi yang Kecewa Tas Mewah Disita

Selain berkas, penyidik Kejagung juga menyerahkan barang bukti yang disita yang cukup mencengangkan dari suami Sandra Dewi tersebut.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 11 bidang tanah dan/atau bangunan di Jakarta dan Tangerang.

BACA JUGA: Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari, Sejumlah Barang Bukti Ditampilkan

Kemudian, 8 unit mobil mewah yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Rolls Royce Cullinan, dan 1 unit Porsche.

Selain itu, 88 unit tas bermerek, 141 buah perhiasan, uang tunai senilai USD 400.000 dan Rp 13,5 miliar, serta sejumlah logam mulia.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Jennifer Coppen Pindah Rumah, Edward Akbar Pasrah

Terkait dugaan kasus tersebut, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey Moeis juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga berperan sebagai perwakilan PT RBT yang mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa perlogaman timah.

Harvey juga dituduh menginisiasi pengumpulan keuntungan dari beberapa perusahaan untuk diserahkan kepada PT QSE dengan modus seolah-olah sebagai pemberian Corporate Social Responsibility (CSR). (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler