Deretan Fakta Tahanan di Medan Tewas Dianiaya, Nomor 2 Bikin Miris

Sabtu, 27 November 2021 – 10:25 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan kasus penganiayaan Hendra Syahputra di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap kasus penganiayaan yang dialami seorang tahanan di Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra, 49.

Korban yang merupakan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan karena kasus pencabulan ini tewas dengan luka lebam-lebam di bagian tubuhnya.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Terkapar di Jalan, Polisi Temukan Celurit

Deretan fakta penganiayaan terhadap Hendra Syahputra:

1. Pelaku Penganiaayan Enam Orang

BACA JUGA: Ini Istri Siapa? Dia Ditangkap Bareng Sopir Muda

Pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Hendra Syahputra.

Keenam pelaku yakni TR, WS, J, NP, HS, dan HM. Mereka juga merupakan tahanan di RTP Polrestabes Medan bersamaan dengan korban.

2. Dianiaya karena Tak Setor Uang

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah berulang kali memeras korban dengan dalih uang keamanan dan uang kamar. Jika tidak diberikan, korban akan dianiaya oleh para pelaku.

"Pertama Rp 700 ribu, kedua Rp 200 ribu," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).

Tak hanya sampai di situ, para pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. Namun, uang tersebut tidak diberikan oleh keluarga korban hingga berujung pada penganiayaan yang menewaskan korban.

"Karena tuntutan tidak dipenuhi, sehingga terjadilah penganiayaan- penganiayaan," sebut Irsan.

3. Pelaku Berkomunikasi dengan Keluarga Korban Melalui Handphone

Mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengungkapkan bahwa para pelaku berkomunikasi dengan keluarga korban melalui handphone. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal handphone yang dipakai para pelaku.

"Ini sedang kami dalami bagaimana alat ini bisa masuk ke dalam.Terhadap petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kami periksa secara internal di Propam," kata Irsan.

4. Korban Dipukul dan Dilempar Asbak

Irsan mengatakan penganiayaan bermula pada Jumat (12/11) saat korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.

Para pelaku memukul korban di bagian tubuh dan wajahnya dengan menggunakan bola karet yang terbuat dari balutan kain.

Selain itu, para juga melempar asbak ke arah korban hingga mengenai bagian tangannya.

Setelah kejadian itu, kata Irsan, pada Selasa (23/11) sekitar pukul 03.00 korban mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan.

"Pada malamnya sekitar pukul 22.00 WIB korban menghembuskan napas terakhirnya," jelas Irsan.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Termasuk, adanya kemungkinan korban lain yang diperas oleh para pelaku.

5. Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler