Deretan Pasal yang Dipakai Polisi di Kasus Artis Cassandra Angelie, Banyak Juga ya

Jumat, 31 Desember 2021 – 23:17 WIB
Tiga muncikari yang ditampilkan dalam jumpa pers kasus prostitusi menyeret Artis Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - Artis Cassandra Angelie (23) dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi.

Sselain itu, tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari turut ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Polda Metro Ungkap Daftar Figur Publik Lain Terkait Prostitusi Artis Cassandra Angelie

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Sejumlah pasal itu antara lain Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

BACA JUGA: Begini Kondisi Cassandra Angelie Saat Digerebek di Dalam Kamar

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).

BACA JUGA: Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi, IG Cassandra Angelie Langsung Disorot

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat," kata Zulpan.

Adapun peran Cassandra sebagai model dan artis yang melayani jasa esek-esek.

"Peran CA adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan.

Pada penggerebekan itu, polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer. (cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler