jpnn.com, TARAKAN - HM (22) ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (17/4).
HM merupakan buros atas kasus pencurian di dua rumah di Kelurahan Pamusian, Kalimantan Utara.
BACA JUGA: Nekat Curi Aki Ekskavator Milik TNI, Akibatnya Begini
Dia melakukan aksi pertamanya di Jalan Sulawesi, Kamis (12/4). Dua hari berselang, HM kembali beraksi di sebuah rumah di area yang sama.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Taharman mengatakan, HM melakukan pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol
Menurut Taharman, HM membawa pisau ketika beraksi. Selain itu, HM juga mengancam korban.
“Dia mencongkel pintu dengan pisau untuk masuk ke rumah korban,” ujar Taharman.
BACA JUGA: Perbuatan Anang Sungguh Memalukan
Dia menjelaskan, HM dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ade/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perempuan Dihajar Maling, Luka Parah
Redaktur & Reporter : Ragil