jpnn.com - JPNN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada Rudi alias Bisu Kuteng.
Vonis dijatuhkan karena terdakwa mencabuli bocah.
BACA JUGA: Lima Kali Gituan Tak Kunjung Dinikahi, ABG Lapor Polisi
Ketua majelis hakim Ade Satriawan mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ade sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Senin (2/1).
BACA JUGA: Tak Kunjung Belikan HP, Perbuatan Ayah Tiri Terbongkar
Meskipun hukuman sepuluh tahun terasa berat, setidaknya Rudi masih bisa bersyukur.
Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun.
BACA JUGA: Ayah Tiri Tak Belikan Ponsel, ABG Ini pun Buka Mulut
Melalui bahasa isyarat menggunakan tangan, Rudi menerima vonis tersebut.
Perbuatan terdakwa bermula pada 27 Juli 2016 sekitar pukul 15:00 WIB.
Dia bertemu korban yang saat itu tengah bermain sepeda di sebuah kawasan di Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan.
Saat itu, korban tidak sendiri. Korban bersama beberapa teman sebayanya.
Melalui semak-semak, seolah sedang mengintai, terdakwa menghampiri korban.
Menyadari kemunculan terdakwa yang tiba-tiba, anak-anak yang bermain di lokasi tersebut langsung berlarian ketakutan.
Namun, korban malah terjatuh saat membawa sepeda.
Rudi tanpa kesulitan mencabuli bocah tak berdosa itu.
Korban baru bisa terbebas setelah menendang dan menggigit tangan terdakwa. (nac/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis dan Siswi Berindehoi di Depan Kantor Bupati
Redaktur & Reporter : Ragil