Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang

Rabu, 10 Agustus 2022 – 12:56 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.

BACA JUGA: Komjen Agus Tegaskan Bharada E Mengaku karena Kegigihan Penyidik dan Timsus, Bukan Pengacara

Namun, dia menyadari sulit bagi bawahan menolak perintah komandan, apalagi arahan dari seorang jenderal.

"Aturan tersebut ada, tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jenderal, pasti sulit melawan," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (10/8).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 5 Pengakuan Terbaru Bharada E Terungkap, LPSK Mendadak Bungkam, Komjen Agus Merespons Tegas

Menurut Poengky, belum tentu seluruh anggota Polri paham dan mengetahui adanya peraturan tersebut.

"Belum tentu anggota paham, tetapi jika sudah disahkan (jadi polisi), kan, dianggap memahami," ujar Poengky.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ada yang Khawatir Nyawa Bharada E Terancam

Adapun aturan yang mengizinkan bawahan menolak perintah atasan terdapat pada Pasal 6 Ayat (2) huru b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut isi pasalnya:

"Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib:

a. Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dan melaporkan kepada atasan.

b. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

c. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Diketahui, misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap. Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri mengatakan tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia.

"(Penembakan) Dilakukan oleh Saudara E (Bharada) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Terjawab, Ternyata


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler