Misteri Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Terjawab, Ternyata

Rabu, 10 Agustus 2022 – 02:10 WIB
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pemilik pistol yang digunakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pistol itu dipakai Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA: Kapolri Belum Mengungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Reza Indragiri Bilang Begini

Menurut mantan Kabareskrim itu, senjata api yang dipakai Bharada E milik Brigadir Ricky Rizal alis Brigadir RR.

"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," kata Jenderal Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata Bicara Cinta, Dahlan Iskan: Sangat Wanita

Kepemilikan pistol itu diungkap Kapolri saat mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri.

Sebelumnya, polisi menyebut dua jenis pistol dalam kasus itu, yakni Glock 17 dan HS 9.

BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Masih Misteri, Pengacaranya Bilang Begini

Selain Irjen Sambo, empat tersangka lain di kasus itu ialah Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.

Peran Para Pelaku

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler