jpnn.com, SANGATTA - Ar alias Tan terancam menghuni penjara dalam waktu yang cukup panjang.
Gara-garanya, warga Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kalimantan Timur itu tega menodai anak tirinya, Bunga (10, bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek di Wisma, Salah Satunya Mahasiswi
Ar dijerat pasal berlapis. Salah satunya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam waktu dekat, dia akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
BACA JUGA: Jumri Bengep Akibat Gelap Mata saat Lihat Bocah Lugu
Jaksa Jefri Hardi mengatakan, peristiwa bermula ketika Bunga menonton televisi pada 2012 silam.
Saat itu, Ar tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri tirinya tersebut.
BACA JUGA: Candra Renggut Mahkota Bunga di Bawah Pohon Nangka
"Kasus pencabulan itu dilakukan setiap ada kesempatan. Terutama ketika terdakwa dan korban sedang berduaan di rumah. Terakhir, terdakwa melakukan di kebun,” beber Jefri, Selasa (18/7).
Kasus itu baru terbongkar pada Maret lalu. Saat itu, korban dibawa ke kebun.
Berdasarkan pengakuan Bunga, dirinya selalu diancam jika bercerita kepada orang lain.
"Meski diancam, korban sempat bercerita kepada neneknya ketika ditanya apa yang dikerjakan ketika dibawa ke kebun. Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa akhirnya diamankan di Polsek Muara Bengkal," ujar Jefri. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Minta Siswi Berbaring saat Sekolah Sepi, Duuuhhh...
Redaktur & Reporter : Ragil