jpnn.com, PONTIANAK - Kharul Mubarak alias Irul (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan lantaran menganiaya pacarnya, Agustina (23).
Saat ini, warga Jalan Parit H Husein 2, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, itu itu masih ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman di Hotel Menyerahkan Diri
Kanit Reskrim Iptu Suryatno mengungkapkan, penganiayaan bermula saat Irul dan Agustina yang merupakan mahasiswi itu berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Daya Nasional, Kecamatan Pontianak Tenggara, Rabu (27/9) malam.
"Mereka awalnya cekcok. Tiba-tiba tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong. Atas kejadian itu korban mengalami luka pada bagian hidung dan bengkak pada kedua kelopak matanya," jelas Suratno kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (30/9) sore.
BACA JUGA: Ngamar di Hotel, Goda-godaan, Berakhir Mengerikan
Karena kesakitan dan tidak bisa beraktivitan, korban yang merupakan perantau dari Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepri ini membuat laporan di Polsek Pontianak Selatan.
"Setelah menerima laporan, anggota Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati informasi tersangka berada di indekosnya di Jalan Parit H Husein 2. Anggota langsung tangkap tersangka saat berada di kamar kosnya tanpa perlawanan," jelas Suratno.
BACA JUGA: Pakai Kaus Adegan Dewasa, 4 Remaja Keluyuran di Depan Masjid
Hingga saat ini, pemuda penganggur tersebut masih ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan.
Irul dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil