Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi

Senin, 25 September 2017 – 15:29 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.

Mereka tepergok mencongkel jok sepeda motor milik warga yang terparkir di Jalan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Selasa (19/9).

BACA JUGA: Rosid Bawa Kabur Motor Pak Polisi

"Ada anggota yang pergoki mereka tengah beraksi. Saat mau ditangkap, mereka kabur. Dikejarlah oleh anggota tadi," kata Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Minggu (24/9).

Dia menambahkan, dua wanita itu ditangkap di Jalan Raya Sungai Kakap, Kubu Raya.

BACA JUGA: 9 Kakek dan Nenek Berbuat Terlarang di Rumah Orang Gila

Dedi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak pergi ke suatu tempat di Jalan Prof M Yamin.

Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan sepeda motornya di jalan.

BACA JUGA: Karyawan Indomaret Meninggal Dilindas Fuso

"Sebelum meninggalkan motor, korban sempat menyimpan HP-nya di dalam jok motor. Saat bersamaan, terlihat oleh kedua pelaku," jelas Dedi.

Setelah merasa aman untuk beraksi, kedua wanita itu langsung memanfaatkan kesempatan itu.

"Kedua pelaku membuka jok secara paksa untuk mengambil HP itu," ucap Dedi.

Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.

Polisi menyita ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.

"Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Dedi. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler