jpnn.com, TAPIN - MR ditangkap anggota Polres Tapin karena diduga mencabuli anak FZ (15).
Dia ditangkap di rumahnya di Desa Baringin A, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), Kabupaten Tapin, Rabu (17/5) sekitar pukul 00:00 Wita.
BACA JUGA: Pengakuan Pria Sontoloyo yang Menggauli Siswi SD
Kasat Reskrim Polres Tapi AKP Dodi Harianto membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan MR.
"Pelaku kami tangkap di kediamannya," ujar Dodi kepada Radar Banjarmasin, Kamis (18/5).
BACA JUGA: Punya Rayuan Maut, Firman Ajak Siswi SD ke Kamar
Dia menambahkan, MR mencabuli FZ pada 16 April lalu.
Peristiwa itu berawal ketika FZ mencari adik pelaku di rumah MR.
BACA JUGA: Ajak Pacar Beli Makan, Ternyata Bablas ke Rumah, Hmmm...
Namun, saat itu FZ tak bertemu temannya. Petaka menghampiri FZ.
Gadis belia itu bersua MR. MR langsung membawa FZ ke kamar dan melakukan perbuatan asusila.
Setelah itu, korban pulang ke rumah dan mengadu kepada keluarganya bahwa dia disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar keluhan itu, keluarga korban tidak terima dan langsung melapor ke Polres Tapin.
"Setelah mendengar laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah hampir sebulan akhirnya pelaku dapat diringkus," tambah Dodi.
MR kini sudah berada di Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mr-147/ema)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelampiasan Suami saat Istri Selalu Bilang Capek
Redaktur : Tim Redaksi