Pengakuan Pria Sontoloyo yang Menggauli Siswi SD

Senin, 15 Mei 2017 – 14:47 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, SAMARINDA - Firman sudah mendekam di balik jeruji besi markas Polsekta Palaran, Kalimantan Timur.

Pria 23 tahun tersebut sudah menyandang status tersangka karena menggauli Intan (bukan nama sebenarnya).

BACA JUGA: Punya Rayuan Maut, Firman Ajak Siswi SD ke Kamar

Dia dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas sepuluh tahun penjara.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, Firman sempat berkilah.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Anak Korban Live Streaming Seks Ayah

Dia membantah menggauli siswi kelas VI salah satu sekolah dasar (SD) di Palaran itu.

“Pengakuan awal tersangka (Firman)  dia  hanya meraba korban (Intan),” ujar Kanit Reskrim Polsekta Palaran Ipda Nodi B Ratag, Minggu (14/5).

BACA JUGA: Ajak Pacar Beli Makan, Ternyata Bablas ke Rumah, Hmmm...

Meski begitu, dari keterangan Intan, petugas mendapat penjelasan bahwa bocah malang itu sudah digauli.

Hal itu diperkuat dengan hasil visum dari tim medis salah satu rumah sakit.

“Keterangan korban diperkuat hasil visum bisa kami jadikan alat bukti,” beber Nodi.

Polisi juga akan mencari alat bukti dan keterangan saksi guna menguatkan proses penyidikan yang tengah berjalan.

Sebagaimana diketahui, Firman melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya pada Februari lalu.

Namun, orang tua Intan baru melaporkannya ke pihak berwajib pekan lalu. (rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelampiasan Suami saat Istri Selalu Bilang Capek


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler