jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Desa, Arif Wibowo, mengatakan salah satu poin penting dari RUU Desa yang telah disepakati DPR-Pemerintah di tingkat pertama adalah menyangkut besaran alokasi anggaran khusus untuk desa.
Dalam RUU tersebut, Pasal 72 ayat (2) tentang Keuangan Desa, ditetapkan besarannya 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Maksudnya, persentase anggaran desa diambil dari jumlah dana transfer daerah tapi tidak mengganggu dana transfer daerah itu sendiri.
BACA JUGA: Aspirasi Pemekaran karena Masih Terjadi Kesenjangan
APBN 2014 yang mencapai Rp 1.842.495 triliun, dialokasikan sebesar Rp 592,55 triliun untuk dana transfer daerah. Artinya dengan kalkulasi 10 persen dari dana transfer daerah dibagi 70.390 desa, maka setiap desa akan mendapat rata-rata Rp850 juta per tahun. Pembagian ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
"Pencairannya melalui Pemerintah Daerah, tidak langsung ke desa. Nantinya diatur melalui peraturan pemerintah, ya tidak masalah kalau prosentasenya ditetapkan dengan jelas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu saat dihubungi, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Ical Lirik Mahfud MD dan Gus Ipul
Dikatakan, kesepakatan angka 10 persen diambil dalam pembahasan Rabu (11/12) antara DPR dan pemerintah.
"Alokasi anggarannya ini fleksibel, ini desa sangat diuntungkan. Jadi alokasinya menyesuaikan besaran APBN dan akan meningkat bila APBN semakin besar," jelasnya.
BACA JUGA: Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye
Keputusan Pansus RUU Desa ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Rabu, 18 Desember 2013, untuk disahkan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Sering Ajukan Pertanyaan Ngawur
Redaktur : Tim Redaksi