Desa jadi Rebutan, Fadli Zon Minta Jokowi Selesaikan Pembagian

Rabu, 07 Januari 2015 – 09:26 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera menyelesaikan perebutan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam mengurus desa.

Menurutnya persoalan ini hanya masalah kewenangan dan program yang harus dipertegas. "Seharusnya pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan. Sekarang kan sudah tiga bulan pemerintahan. Seharusnya masalah-masalah seperti ini diatasi lebih awal supaya tidak berdampak," katanya di gedung DPR, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Korban AirAsia QZ8501 Bisa Hanyut sampai Perairan Banjarmasin

Fadli berpendapat sejatinya urusan pemerintahan desa tetap saja berada di bawah kementerian dalam negeri dan masalah pembangunan desa bisa dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sebagai nomenklatur baru bentukan Jokowi. Sehingga ada pembagian tugas yang jelas.

"Kalau dalam tata pemerintahan itu kan harusnya pemerintahan dari atas ke bawah, sehingga semestinya (pemerintahan desa) memang masuk di kemendagri. Sehingga jelas hierarkinya dari atas sampai bawah," ujarnya.

BACA JUGA: JK Tegaskan Biaya Pencarian AirAsia QZ8501 Terjamin

Namun, Fadli melihat yang menjadi penekanan adalah soal pembangunan desa, bukan pemerintahannya. Nah, karena ini sebuah nomenklatur baru, pemerintah harus mengatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga yang ada. Baik kemendagri maupun kementerian desa.

"Dengan Undang-undang desa, saya kira mestinya diluruskan. Kan sederhana saja, presiden tinggal bilang urusan desa ditangani oleh ini. Kalau ditanya logikanya, pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah (Kemendagri). Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di kementerian desa," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Hilangkan LCC, Jonan: Saya Nggak Ngurusin Bisnis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Janji Tindak Seluruh Penerbangan Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler