jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Peraturan tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40 persen dari patokan tarif batas atas. Peraturan tersebut saat ini masih menunggu pengesahan dari Menkum HAM.
Adapun pengaturan tarif itu dilakukan agar maskapai lebih bisa meningkatkan keamanan dan tidak hanya mengeruk keuntungan semata dengan membuat promosi harga super murah.
BACA JUGA: Jonan Janji Tindak Seluruh Penerbangan Liar
"Kita nggak mengenal LCC dan tidak ada LCC. Kelas ekonomi tarif batas atas bawah sudah ditentukan. Airlines nggak boleh lebih rendah jual tiket dari 40 persen batas atas. Tujuannya agar terjadi kewajaran harga tiket dan meningkatkan keselamatan," papar Jonan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/1) malam.
Pria yang dulu pelit senyum ini juga tidak peduli bila setelah menerapkan kebijakan tersebut banyak maskapai yang kelimpungan memasang strategi untuk menarik penumpang. Dengan tegas, Jonan menegaskan bahwa masalah bisnis maskapai ia tidak ikut campur.
BACA JUGA: Kapal Bermuatan Ternak Hilang Kontak di Laut Jawa
"Saya nggak ngurusin bisnis, saya ngurusin keselamatan dan transportasi publik," tandas mantan Dirut KAI ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pesawat Amfibi Rusia pun Tak Berani Sentuh Air
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Penyelam Alami Kelumpuhan
Redaktur : Tim Redaksi