JAKARTA – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono mendesak pemerintah RI untuk segera membuat perjanjian bilateral dengan Malaysia, guna melindungi para pekerja RI yang ada di negeri Jiran itu
Dikatakan, terlalu sempit jika antara RI dengan Malaysia hanya membuat semacam MoU yang hanya mengatur tentang pembantu rumah tangga (PRT)
BACA JUGA: 2010, Malaysia 6 Kali Langgar Wilayah RI
Perjanjian bilateral itu, lanjutnya, harus mengacu pada ketentuan Convention Migrant Workers (CMW)“Karena CMW juga mengatur perlindungan pekerja ilegal
BACA JUGA: Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M
Kita bisa katakan kepada Malaysia, jika anda masih menampung tenaga kerja ilegal, maka harus diperlakukan secara baikBACA JUGA: 6 Nelayan Masih Dibui, TKI Digencet...Tunggu Apa Lagi?
Berbeda dengan orang Malaysia yang bekerja di sini, mereka punya status sosial yang tinggi,” ujar Hikmahanto Juwono saat hadir sebagai pembicara di diskusi bertema "Nasib TKI dan Diplomasi Setengah Hati" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/8).Langkah kedua yang harus dilakukan pemerintah RI, lanjutnya, adalah memberikan pendampingan jika ada WNI, khususnya TKI, yang sedang terkena masalah hukum di luar negeri
Pendampingan ini bukan berarti membela, namun untuk memastikan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara adil“Kalau toh dihukum, mereka bisa menghabiskan sisa hukumannya di tanah air,” kata Hikmahanto.
Dia memberi contoh sikap pemerintah Australia, yang getol memperjuangkan nasib Schapelle Corby dan anggota komplotan Bali NineSementara, pemerintah RI tidak pernah serius memperjuangkan WNI, khususnya TKI, yang sedang bermasalah hukum di luar negeri.
“Padahal mereka pahlawan devisa, membayar pajakKita kepengin pemerintah seperti itu (memperjuangkan nasib TKI, red)Kalau itu dilakukan, kita bangga,” katanya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal TKI, Malaysia Sangat Butuh Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi