JAKARTA - Optimalnya kinerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar patut dipertanyakanJanji Muhaimin untuk menuntaskan kerjasama pengiriman TKI dengan Malaysia pada akhir Agustus ini besar kemungkinan kembali meleset
BACA JUGA: Soal TKI, Malaysia Sangat Butuh Indonesia
Alih-alih fokus menyelesaikan hal tersebut, Muhaimin justru kini sibuk bersafari Ramadan dan pelesir ke sejumah kota di Kalimantan Barat.Dalam keterangan tertulis yang dikirim dari Pontianak, Muhaimin menyatakan rencana penandatanganan MoU masih kabur
BACA JUGA: Minta Menlu Antisipasi Travel Advisory
Termasuk, bagi nasib jutaan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di sana."Hubungan Indonesia dan Malaysia memang sering kayak begini
BACA JUGA: 6 Nelayan Langkat Ditahan Malaysia, Kemlu Belum Tahu
Biasa ituBeberapa kali juga pernah terjadi (ketegangan) dan tidak juga mempengaruhi (hubungan ketenagakerjaan)," kata Muhaimin Jumat (27/8) kemarin.Muhaimin yakin bahwa konflik ini bisa diselesaikan dengan baikDelegasi pemerintah kedua negara kini terus melakukan upaya diplomasi tingkat tinggi untuk menyelesaikan berbagai perbedaan tersebut"Yang panas itu hanya beberapa orangMayoritas bangsa kita tenang,kok, Malaysia juga tenangJadi, tidak ada masalah," tegasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak khawatir terhadap rencana Pemerintah Malaysia yang akan mengeluarkan travel warning terhadap IndonesiaIa menganggap rencana itu bukan sebuah ancaman serius"Itu baru rencana, kalau perlu dan saya yakin memang belum perlu," ujar Muhaimin.
Lalu bagaimana dengan penyelesaian hukum TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia? Muhaimin tampaknya tidak bisa memberikan jawaban yang tegas terhadap upaya perlindungan tersebutDia mengatakan, pemerintah tentu memberikan bantuan hukum terhadap ratusan buruh migran tersebut"Kami akan memberikan advokasi dan bantuan hukum serta menyiapkan pengacara buat mereka," kata Muhaimin.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan TKI M Jumhur Hidayat mengatakan bahwa Malaysia mempersulit proses bantuan hukum bagi TKIMenurut dia, Malaysia menolak melaporkan setiap kejadian yang dialami TKI bermasalah sehingga proses advokasi perwakilan Indonesia selalu terlambat.
"Padahal, dalam aturan internasional dikenal istilah Mandatory Consular Notification (MNC) atau kewajiban negara penerima tenaga kerja asing (TKA), termasuk Malaysia untuk melaporkan kepada Indonesia apabila ada kejadian Warga Negara Indonesia/TKI yang bermasalah," kritik Jumhur.
Menurut dia, perlindungan TKI dilakukan senafas dengan penempatannya, sehingga jika berbicara mengenai sistem penempatan, maka mengikuti pula sistem perlindungan terhadap pekerja Indonesia, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
"Untuk itu, seharunya pemerintah kedua negara dapat duduk bersama kembali membahas hingga tuntas semua permasalahan yang terjadi, khususnya dalam peempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia," jelas Jumhur(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarik Dubes RI Untuk Therapi Kejut
Redaktur : Tim Redaksi