Nelayan RI Dihargai Rp 2,8 M

Ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Juli lalu

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Kementrian Luar (Kemlu) Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mulai melakukan upaya pembebasan terhadap enam nelayan asal Sumatera Utara yang ditahan di Malaysia sejak 9 Juli silamDari temuan Kemlu, polisi dari negeri jiran itu mematok harga 1 juta Ringgit (sekitar Rp 2.850.000.000 dengan kurs Rp 2.850 = 1 Ringgit) jika keenam nelayan itu ingin bebas.

Indikator itu membuktikan bahwa hubungan diplomatik poros RI-Malaysia bertepuk sebelah tangan

BACA JUGA: 6 Nelayan Masih Dibui, TKI Digencet...Tunggu Apa Lagi?

Ketika Menlu RI, Marty Natalegawa dengan mudah melepas pencuri ikan asal Malaysia, pemerintah negeri jiran justru mempersulit pembebasan nelayan RI.

"Data itu baru kami terima dan sedang diproses
Saya masih berkordinasi dengan Pak Teguh (Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Red)," ujar juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah ketika dihubungi di Jakarta, tadi malam

BACA JUGA: Soal TKI, Malaysia Sangat Butuh Indonesia


   
Enam nelayan asal Langkat itu ditahan dengan tuduhan menerobos tapal batas perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia
Menurut keterangan, keenam nelayan itu antara lain, Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42)

BACA JUGA: Minta Menlu Antisipasi Travel Advisory

Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten LangkatKeenamnya melaut sejak 9 Juli lalu dan ditangkap Marine Police Malaysia (MPM)Hingga kini mereka meringkuk di sel tahanan Balai Polis Kuah, Lengkawi, Malaysia.
     
Faiza yang juga menjabat juru bicara Presiden bidang hubungan internasional itu mengakui data terkait penangkapan nelayan itu baru dia ketahuiMenurut Faiza, Kemenlu segera menindaklanjuti laporan itu secepatnya dan akan berkomunikasi dengan kantor perwakilan RI di Malaysia"Laporan itu telah kami terima dan langsung kami prosesUntuk saat ini, proses masih berjalanJadi saya belum bisa memberikan banyak peryataan," ujar Faiza.
   
Dihubungi terpisah, setelah melakukan pengecekan di lapangan, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Teguh Wardoyo mengatakan bahwa pembebasan enam WNI itu telah diproses KJRI (Konsulat Jenderal RI) Penang sejak sebulan laluSaat ini mereka ditahan di Balai Polis Kuah, Langkawi, Malaysia (bukan di Kedah seperti disampaikan keluarga)
   
KJRI Penang, kata Teguh, telah berkomunikasi dengan penyidik PDRM (Polisi Diraja Malaysia) bernama Nurhadi dan mengeksaminasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para WNI tersebutNahkoda kapal bernama Zulham dalam pemeriksaan mengakui kepada penyidik bahwa mereka tidak sengaja memasuki wilayah MalaysiaAlasannya, mereka sedang mengejar ikan dan secara tidak sadar masuk ke wilayah perairan Malaysia"Pernyataan itu mempersulit pembebasan karena ternyata kapal mereka dilengkapi GPS," kata Teguh.

Di sisi lain, untuk memudahkan pembebasan, Kemenlu menggunakan dalih bahwa semua ABK tersebut memiliki latar pendidikan rendah karena tak semua lulus SMABahkan, hanya nahkoda yakni Zulham yang bisa berbicara dalam bahasa Indonesia dengan baikSelain itu, Kemenlu menggunakan dasar bahwa mereka dibelit kesulitan ekonomi sehingga penahanan lebih lama akan merugikan  keluarga di kampung halaman mereka

Namun, disisi lain, polisi Malaysia menemukan bahwa salah satu ABK bernama Hamid diketahui telah dua kali ditangkap karena melanggar batasKarena itu, PDRM memiliki alasan yang kuat untuk menolak membebaskan mereka

Yusnaini (31), isteri Zulham kepada Sumut Pos (Group JPNN) mengatakan, dia mengetahui suaminya ditahan Polisi Diraja Malaysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjaraSaat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluargaMenurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit per orang"Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit," kata Yusnaini.  Hal tersebut juga dibenarkan Lisa (23) istri nelayan lain.
     
Menanggapi hal itu, Teguh menyatakan siap pasang badan jika ternyata isu soal 1 juta ringgit itu benar adanyaDia siap mengajukan tuntutan hukum kepada oknum PDRM jika terbukti melakukan pemerasan kepada WNI tersebutHari ini, rencananya Teguh akan mengirimkan utusan untuk meminta keterangan istri Zulham agar mendapatkan fakta upaya pemerasan oleh PDRM tersebut.
     
"Saya siap menelusuri jika ada upaya pemerasanSaya pastikan mereka yang terlibat akan menyesal," ancam Teguh.(zul/jpnn/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Nelayan Langkat Ditahan Malaysia, Kemlu Belum Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler