Desak BPK Audit Pembangunan Ibukota Buton Utara

Senin, 13 Januari 2014 – 20:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai langkah Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakaria, yang membangun ibukota kabupaten di Kecamatan Ereke, harus segera dihentikan.

Karena menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, pembangunan terindikasi kuat melanggar perintah undang-undang. Sebab dalam undang-undang pembentukan kabupaten Buton Utara, Ibukota Kabupaten disebut berada di Kecamatan Bungara, yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Ereke.

BACA JUGA: Ditinggal Istri, Kakek 90 Tahun Gantung Diri

"Jika mengacu pada perintah UU, ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pembangunan ibukota Buton Utara," kata Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (13/1).

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, kata Dahlan,  perlu segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan audit khusus.

BACA JUGA: 300 Unggas Mati Mendadak Tiap Hari

Hal tersebut dimungkinkan apalagi sebelumnya dalam surat yang ditujukan Mendagri ke Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Utara, menyatakan pembangunan ibukota kabupaten Buton Utara, terindikasi ada kerugian negara.

"Sebaiknya jika soal pembangunan tersebut, saya kira Mendagri perlu segera meminta secara khusus audit investigatif kepada BPK," katanya.

BACA JUGA: Pendapatan KBS Mulai Meningkat

Menurut Dahlan, langkah audit investigatif diperlukan untuk mengetahui secara persis berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah Bupati yang tidak patuh terhadap perintah undang-undang tersebut.

Selain itu, dengan audit juga nantinya akan diketahui ada tidaknya 'permainan' dalam pembangunan ibukota Buton Utara tersebut.

"Audit ini nantinya akan menjadi dasar soal aspek pelanggaran aturan dan bisa jadi soal aspek penggunaan anggaran," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner KPU Digoda Hadiah Mobil oleh Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler