jpnn.com - SIMALUNGUN - Kejahatan human trafficking yang dialami Rose, Mawar, Melati (ketiganya nama samaran), yang "dijual" ke lokalisasi Bukit Maraja, membuat geram Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dia meminta agar lokalisasi yang telah berdiri puluhan tahun itu segera ditutup.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang diwawancarai Metro Siantar (grup JPNN) menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 041/Komnas PA/I/2015 tentang dukungan terhadap laporan polisi Nomor.LP/023/I/2015/SU/Simal, ditujukan kepada Polres Simalungun dan surat Nomor 042/Komnas PA/I/2015 perihal penutupan lokalisasi Bukit Maraja dan bantuan pemulangan korban.
BACA JUGA: Tunjangan Anak-Istri Akan Dihapus, PNS Galau
Atas nama Komnas Perlindungan Anak, dukungan itu disampaikan untuk menjamin perlindungan anak dari praktik kejahatan seksual dan perdagangan anak di wilayah hukum Polres Simalungun, serta mendesak Bupati Simalungun JR Saragih segera menutup Lokalisasi Bukit Maraja di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
"Hari ini (Kamis, red) Komnas Anak meminta Bupati Simalungun membantu memulangkan anak yang menjadi korban perbudakan seks ke daerah asal korban di Depok, Jawa Barat," terangnya.
BACA JUGA: Komnas PA Turunkan Tim Reaksi Cepat Kasus Lokalisasi Bukit Maraja
"Demi kepentingan terbaik anak, tidak ada alasan bagi Bupati Simalungun untuk tidak menutup Lokalisasi Bukit Maraja," katanya lagi.
Selain dukungan pemulangan korban ke tempat asal, Komnas PA juga mendesak Polres Simalungun menangkap dan menahan FN selaku pelaku alias germo.
BACA JUGA: Istri Pergi, Suami Kencan dengan Siswi SMU
Aris berharap, Polres Simalungun mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan manusia. (lud/arr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur dari Lokalisasi, Diperiksa Malah Pinjam HP Polisi
Redaktur : Tim Redaksi