Desak Direksi Sinar Harapan Batalkan Pemecatan Dua Redaktur

Sabtu, 17 Januari 2015 – 19:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direksi dan manajemen koran Sinar Harapan didesak membatalkan pemecatan atas dua redakturnya, redaktur, Web Warouw dan Daniel Tagukawi. Pasalnya, peraturan perusahaan (PP) yang dijadikan dasar pemecatan atas dua redaktur di koran sore itu sudah tidak berlaku lagi.

Desakan itu disampaikan Serikat Pekerja Sinar Harapan (SPSH) dalam rilisnya ke media, Sabtu (17/1). Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan SPSH, Tutut Herlina mengungkapkan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu telah memerintahkan tim pengawas untuk menindaklanjuti temuan tentang dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di Sinar Harapan.

BACA JUGA: 4 Oknum Polri dan Satu Karyawan TV Terjerat Narkoba

Tutut mengatakan, tim pengawas dari Kemenaker dalam laporan ke Hanif mengungkap bahwa peraturan perusahaan (PP) Sinar Harapan yang digunakan sebagai dasar hukum untuk memecat Warouw dan Daniel Tagukawi sebenarnya sudah tidak berlaku. Hal itu pula yang disampaikan SPSH saat beraudensi dengan Menaker Hanif Dhakiri dan jajarannya belum lama ini.

Tutut mengatakan bahwa selama ini investor sebenarnya memiliki niat baik dan tulus pada Sinar Harapan. Hanya saja, ada level direksi yang menyelewengkan niat baik investor.
 
“Pemilik modal memiliki niat baik. Namun, niat baik pemilik modal ini diselewengkan direksi. Mereka mendapatkan fasilitas mewah, sementara buruh di bawahnya ditindas, dilakukan pengetatan yang tidak membawa dampak signifikan. SPSH melihat niat baik pemilik modal ini harus diselamatkan," ujarnya.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Budi Justru Selamatkan Polri

Tutut menambahkan, tim pengawas dari Kemnaker juga mendapat temuan berdasarkan pengakuan dari HRD Sinar Harapan tentang posisi kontributor dan koresponden yang tidak memiliki hubungan kerja. “Sehingga mereka tidak mendapatkan gaji sesuai UMP/UMR (upah minimum provinsi/upah minimum regional, red),” sambung Tutut.

Sedangkan Web Warouw selaku Ketua SPSH menyebut kesalahan manajemen yang terjadi bertahun-tahun  telah merugikan wartawan dan pekerja di harian sore tersebut. Padahal, katanya, profesi wartawan tidak hanya bermodalkan tenaga tetapi juga pikiran.

BACA JUGA: 6 Isu Meramaikan Pencalonan Komjen Budi sebagai Kapolri

“Sinar Harapan ini milik pekerja, investor dan rakyat Indonesia. Kami wartawan dan pekerja meng-invest tenaga dan pikiran. Investor menanam modal finansial. Direksi dan manajemen adalah petugas yang bertugas untuk menjalankan perusahaan supaya untung. Kalau tidak pernah untung maka kita harus ganti direksi supaya bisa untung dan berguna bagi masyarakat,” ujarnya.
 
Warouw menambahkan, mempertahankan direksi berarti menyepakati penindasan kepada wartawan dan pekerja yang bertahun-tahun dirugikan secara tidak adil oleh direksi. Oleh karena itu, katanya, sudah waktunya mengganti direksi agar tidak lagi ada misnamajemen.

“Upah Koresponden bertahun-tahun Rp 300 ribu. Peraturan perusahaan kadaluarsa, pemecatan ilegal tanpa pesangon. Sementara direksi bergelimang fasilitas mewah punya mobil dan apartemen. Wartawan basah kuyup di lapangan,” katanya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Pelantikan Kapolri, Jadi Lahan Gorengan Lawan Politik Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler