Desak Interpol Terbitkan Red Notice untuk SN, KPK Dinilai Sewenang-wenang

Senin, 25 November 2019 – 15:10 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Ahli hukum I Gde Pantja Astawa menjelaskan ada tiga hal yang menguatkan bahwa tindakan KPK melawan hukum.

BACA JUGA: Kapitra PDIP: Kenapa KPK Jadi Ketakutan Usai Melarang UAS?

Pertama, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyebutkan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yg dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan.

Kedua, karena dalam perkara SAT yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan SN dan IN telah diputuskan MA bahwa SAT tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi, maka mutatis-mutandis SN dan IN juga tidak melakukan perbuatan korupsi.

BACA JUGA: KPK Minta soal Ustaz Abdul Somad Tak Usah Dibesar-besarkan

"Ketiga, Putusan Kasasi MA itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Suka atau tidak suka, fakta adanya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diterima dan dihormati," ujar Prof Pantja.

Guru besar Universitas Padjadjaran Bandung menambahkan tindakan KPK soal red notice, merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatig overheidsdaad karena bertentangan dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA: Kok Pimpinan KPK Sibuk Masalah Ustaz Abdul Somad?

Khususnya, sambung Prof Pantja, tentang ketentuan larangan penyalahgunaan wewenang atau bertindak sewenang- wenang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b UU 30/2014.

Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf menyebutkan, ketentuan badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatab hukum tetap.

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara, vide Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017.

"Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN," tegas Pantja. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler