jpnn.com, JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Nasional (DEN KSBSI) berencana menggelar aksi demonstrasi selama lima hari berturut-turut di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mulai Senin (12/10) sampai Jumat (16/10).
Rencana DEN KSBSI itu tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian pada Jumat lalu (9/10).
Surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi. "Kami aksi Senin," kata dia kepada jpnn.com, Minggu (11/10).
BACA JUGA: Seruan Istana untuk Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja
DEN KSBSI akan menggelar demo untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR dan pemerintah pada Senin lalu (5/10). KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.
Oleh karena itu DEN KSBSI mempersoalkan klaster ketentuan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, aturan baru itu telah mendegradasi hak-hak buruh yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut KSBSI, setidaknya ada empat hak mendasar buruh yang didegradasi Omnibus Law Cipta Kerja. Keempatnya ialah sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.
BACA JUGA: Berani Memaksa Jokowi Berubah Pikiran? Itu Bodoh dan Konyol
Oleh karena itu DEN KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima haru berturut-turut di depan Istana Kepresidenan Jakarta.
Desakan mereka ialah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Catatan soal Cipta Kerja: Rakyat Dipinggirkan, Presiden Jokowi Berpotensi Dilengserkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga