Desak Jokowi Cabut Perpres Reklamasi Teluk Benoa di Bali

Minggu, 23 November 2014 – 20:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan atas reklamasi Teluk Benoa di Bali terus berlangsung. Suara penolakan juga bergema di luar Pulau Dewata.

Siang tadi (23/11), massa yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Bali (ForBali) mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk ikut menyuarakan protes atas reklamasi Teluk Benoa.  Dengan mengenakan pakaian khas adat Bali, massa ForBali mengingatkan ancaman terhadap lingkungan yang muncul sebagai akibat reklamasi Teluk Benoa.

BACA JUGA: DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3

“Jakarta kan pusatnya, jadi dengan keberadaan di sini apa yang terjadi di Teluk Benoa bisa menjadi kepentingan bersama karena menyangkut lingkungan Indonesia juga," ujar juru bicara aksi ForBali, Arie Suyasha di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat siang tadi.

Menurut Arie, proyek reklamasi itu sudah mendapat penolakan dari DPRD setempat. Namun, pemerintah Provinsi Bali di bawah komando Gubernur Made Mangku Pastika terkesan diam.

BACA JUGA: Yuddy Sebut Honorer Wewenang Pemda

"Pemerintah Bali meski sudah ada banyak penolakan masih terkesan cuek saja. Karena itu kita disini ingin menyuarakan penolakan kita," jelas Arie.

ForBali Jakarta, lanjut Arie, akan melanjutkan aspirasi penolakan atas reklamasi itu ke pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo. Tujuannya, agar presiden yang dikenal dengan panggilan Jokowi itu menghentikan reklamasi di Teluk Benoa.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Makin Jauh dari Rakyat

Menurut Arie, reklamasi Teluk Benoa dilakukan karena ada peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  "Terjadinya reklamasi kan karena Perpres yang diterbitkan Presiden SBY, karena itu yang bisa mencabut adalah Jokowi yang sekarang jadi presiden. Kita akan bertemu dengan presiden dan menteri-menteri lainnya meminta mencabut kebijakan penolakan reklamasi," beber Arie.

Sebagaimana diketahui SBY mengeluarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Dalam perpres itu disebutkan bahwa Teluk Benoa dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektar. Perpres ini menetapkan zona budi daya baru, yakni zona P (penyangga) yang merupakan perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk.

Perpres ini juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau Serangan dan Pudut. Dalam aturan itu juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.250 hektar.

Arie menambahkan, jika Teluk Benoa direklamasi maka luasan wilayah tangkap ikan bagi nelayan tradisional serta fungsi lahan pertanian akan berkurang dengan rencana dibangunan hotel, villa terapung, dan sarana pariwisata lainnya. "Jika dibiarkan oleh Jokowi maka janji Jokowi soal land reform serta penguatan negara Indonesia menjadi negara maritim hanya wacana belaka," tegas Arie.(rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Jokowi Tak Sembarangan Beri Perintah Tembak Kapal Nelayan Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler