DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3

Minggu, 23 November 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan dilakukan DPR. 

Menurut Wakil Ketua DPD, Faruq Muhammad, revisi tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melibatkan DPD.

BACA JUGA: Yuddy Sebut Honorer Wewenang Pemda

"Karena itu kami segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Badan Legislas agar DPD segera diikutsertakan dalam rencana revisi UU MD3 ini," kata Faruq di Jakarta, Minggu (23/11).

Secara substansial UU tentang MD3 tidak perlu direvisi. Faruq juga mempertanyakan peran DPD dihilangkan padahal revisi hanya sebagai kesepakatan damai fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR itu tak melibatkan DPD.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Makin Jauh dari Rakyat

"Kompromi politik antara KIH dan KMP kan bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa sehingga peran DPD harus dihilangkan," paparnya. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Tak Sembarangan Beri Perintah Tembak Kapal Nelayan Asing

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Keberanian Jaksa Agung Baru Tuntaskan Kasus BLBI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler