Desak Jokowi Cekatan Tarik Uang Negara di Yayasan Supersemar

ICW Minta Pemerintah Terus Perkarakan Yayasan Terkait Soeharto

Kamis, 06 Desember 2018 – 22:44 WIB
Emerson Yuntho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mendesak pemerintah bertindak cekatan dalam mengeksekusi pengembalian dana Rp 4,4 triliun dari Yayasan Supersemar. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo menarik dana negara dari Yayasan Supersemar sebagaimana perintah putusan Mahkamah Agung (MA).

"Presiden Jokowi perlu memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk segera melakukan tindakan eksekusi pengembalian kerugian negara sekitar Rp 4 triliun," kata Emerson dalam diskusi terbatas bertema Jangan Lupakan Korupsi Soeharto di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, (6/12).

BACA JUGA: Biaya Politik Mahal Bukan Alasan untuk Korupsi

Perkara Supersemar bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar. Gugatan pemerintah didasari dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar yang harusnya untuk pelajar dan mahasiswa, ternyata disalurkan ke sejumlah perusahaan.

Kasus itu bergulir hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di MA. Vonis MA memerintahkan Yayasan Supersemar mengembalikan dana USD 315 juta dan Rp 139 miliar atau totalnya senilai kurang lebih Rp 4,4 triliun.

BACA JUGA: Ogah Perkarakan Basarah, Golkar Sudah Move On dari Pak Harto

Emerson menambahkan, pemerintah harus cekatan mengembalikan dana negara dari Yayasan Supersemar. “Karena ada uang negara yang dikorupsi,” katanya.

Peneliti senior ICW itu bahkan mendorong pemerintah terus memerkarakan yayasan lainnya yang terkait dengan Soeharto ataupun kroninya. Antara lain Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharmais, Yayasan Dakab, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Trikora.

BACA JUGA: Dukungan TKN Jokowi untuk Basarah soal Soeharto Guru Korupsi

Menurut Emerson, kasus korupsi era Soeharto tak otomatis selesai dengan perkara Yayasan Supersemar. "Kami dari ICW menilai salah satu indikasi sukses penanganan korupsi adalah adili korupsi era Soeharto ini," tegasnya.

Selain itu, Emerson juga meminta pemerintah menggandeng Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna menindaklanjuti prakarsa Stolen Asset Recovery Initiative (STaR) dalam rangka menarik aset-aset curian. Selama ini, Soeharto diduga menilap kekayaan negara hingga USD 35 miliar.

Menurut Emerson, pemerintah bisa memanfaatkan momentum perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance treaty antara Indonesia dengan Swis yang diteken tahun lalu. "Ini harus dimanfaatkan juga untuk melacak orang dan aset hasil kejahatan, termasuk korupsi yang diduga dilakukan oleh Soeharto," katanya.

Emerson juga menyinggung soal TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih berlaku sampai saat ini. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, masyarakat harus ingat soal korupsi di era Soeharto.

Dia khawatir publik terlena oleh pihak-pihak yang mengampanyekan era Soeharto. Sebagai contohnya adalah munculnya slogan “Piye kabare, isih enak zamanku tho?” yang biasanya disertai gambar Soeharto.

“Amanat reformasi 1998 yang belum tuntas sampai saat ini tercantum pada Pasal 3 dan 4 TAP MPR itu. Bahwa perlu pemeriksaan kekayaan dan pemberantasan korupsi secara tegas, kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroni-kroninya, maupun pihak pengusaha/konglomerat termasuk yang dilakukan oleh Soeharto,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, aktivis hak asasi manusia (HAM) Usman Hamid memberi gambaran soal harta kekayaan keluarga Soeharto. Sebagai contohnya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy.

Saat pemerintah melakukan tax amnesty 2016, kata Usman, Tommy mengikuti kebijakan itu dengan membayar uang tebusan. Besarnya uang tebusan sangat wah, karena mencapai Rp 12 triliun.

"Bisa dibayangkan dari tax amnesty saja kabarnya Tommy besaran uangnya mencapai Rp 12 triliun. Sebanyak itu. Anda bayangkan berapa sesungguhnya uang ada disimpan di luar negeri," kata Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan, Tommy pada era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mencairkan uangnya di Inggris. Uang itu diduga diperoleh dengan cara ilegal.
"
Di akhir hayatnya pun, Soeharto masih berstatus tersangka korupsi dan di masa SBY masih ada beberapa yayasan, enam yayasan yang belum diajukan gugatan hukum," kata Usman.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Beber Cara Ampuh Cegah Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Kkn   Soeharto   Pak Harto   Emerson Yuntho   ICW  

Terpopuler