jpnn.com - JAKARTA – Usulan struktur Polri di bawah kementerian kembali mengemuka. Apalagi dengan adanya kasus "KPK vs Polri" seiring penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurut Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, usulan didasarkan atas perkembangan berulangnya konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri yang disusupi kepentingan partai politik dalam memengaruhi dan menekan Presiden untuk segera menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.
BACA JUGA: Tim 9 Ditenggat 30 Hari Tuntaskan Konflik KPK vs Polri
“Pengalihan Polri di bawah kementerian dapat mengurangi beban politik presiden ketika menghadapi persoalan yang dihadapi sekarang ini. Persoalan Polri tidak perlu seluruhnya dibebankan kepada Presiden, namun dapat dibagi wewenangnya dengan kementerian yang membawahi,” katanya, Selasa (27/1).
Menurut Suryadi, penempatan kepolisian di bawah kementerian, banyak dilakukan negara-negara di dunia. Bahkan beberapa tahun silam, juga pernah muncul usulan dan perdebatan tentang penempatan polri di bawah kementerian. Dengan usulan tersebut, presiden dapat mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada DPR.
BACA JUGA: Aneh, Facebook dan Twitter Jokowi Terverifikasi tapi Disebut Palsu
“Pengalaman pahit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu menjadi pelajaran berharga bagaimana sulitnya menyelesaikan konflik KPK-Polri. Sekarang berulang di bawah Presiden Jokowi yang kembali harus membentuk tim independen. Nah dengan beralih di bawah sebuah kementerian, Polri tidak mudah lagi mengganggu waktu kerja Presiden untuk urusan bagi orang banyak,” katanya.
Selain itu, Suryadi menilai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga perlu direvisi. Terutama terkait mekanisme dan prosedur seleksi calon Kapolri. Nantinya harus diperketat di Kementerian, termasuk meminta rekam jejak harta kekayaan calon dari KPK dan PPATK. Sedangkan rekam jejak terkait hak-hak manusia dan hukum, dapat diminta dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan Kompolnas.
BACA JUGA: Istana Pastikan Jokowi tak Punya Akun Facebook dan Twitter
“Seleksi ini dilakukan sebelum diajukan kepada Presiden minimal dua orang calon, sehingga terbuka bagi Presiden memilih tanpa pilihan tunggal. Kemudian Presiden memilih seorang dari hasil seleksi itu untuk disetujui atau tidak disetujui DPR. Dengan mekanisme dan prosedur seleksi seperti ini, Presiden dapat memperoleh calon Kapolri yang bersih dari korupsi dan catatan yang lebih baik dalam hak-hak kemanusiaan dan hukum,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Hari Jadi Presiden, Apa Kerja Jokowi?
Redaktur : Tim Redaksi